Foto : Ilustrasi
Pasca mengkritisi BPJS kesehatan terkait adanya dugaan penonaktifan secara sepihak peserta PBI, kini Mahesa Jenar kritisi Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang diduga tidak mensosialisasikan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan dampaknya kepada masyarakat.
Mahesa Jenar menilai hal tersebut bisa dianggap melanggar aturan. Sosialisasi merupakan kewajiban bagi instansi terkait untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mekanisme penonaktifan BPJS PBI.
"Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinsos dan Dinkes, memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan program-program JKN, termasuk mekanisme penonaktifan BPJS PBI, kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait JKN dan perlindungan sosial." Katanya
Lanjut dikatakan, Sosialisasi yang efektif akan membantu masyarakat memahami alasan penonaktifan BPJS PBI, prosedur yang harus diikuti, serta hak-hak mereka untuk mendapatkan kembali bantuan jika memenuhi syarat.
"Jika sosialisasi tidak dilakukan, masyarakat bisa kebingungan, tidak memahami alasan penonaktifan, dan berpotensi kehilangan hak atas jaminan kesehatan. Hal ini juga dapat menimbulkan masalah di kemudian hari terkait pemanfaatan layanan kesehatan," ucapnya
Selain itu kata Mahesa Jenar, Ketidakpedulian Dinsos dan Dinkes dalam mensosialisasikan penonaktifan BPJS PBI dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program JKN.
"Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia tercermin dalam beberapa peraturan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28H dan pasal 34 yang menjamin hak atas kesehatan dan kesejahteraan sosial. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peraturan Menteri Kesehatan yang terkait dengan pelaksanaan JKN," ungkapnya
Mahesa Jenar menjelaskan sanksi jika Dinsos dan Dinkes tidak melaksanakan sosialisasi berarti sudah tidak mengindahkan aturan perundang-undangan dan siap siap kena sanksi.
Sanksi bagi Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tidak melaksanakan sosialisasi tentang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bervariasi tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan diantaranya. Dinsos dan Dinkes dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penundaan atau pencabutan dana, atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga Kinerja Dinsos dan Dinkes dapat dievaluasi dan dinilai tidak memuaskan jika mereka tidak melaksanakan sosialisasi tentang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, selain itu Pejabat di Dinsos dan Dinkes juga dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kelalaian dalam melaksanakan sosialisasi tentang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan." Jelasnya
Mahesa menambahkan. "Sosialisasi penonaktifan BPJS PBI adalah bagian penting dari pelaksanaan program JKN. Dinsos dan Dinkes memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat memahami informasi terkait hal ini. Jika tidak dilakukan, hal tersebut bisa dianggap melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat." Pungkasnya
Sampai narasi ini di terbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi Dinsos dan Dinkes. (Red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram