-->

Selasa, 13 Desember 2022

Sat Narkoba Polres Subang Kembali Amankan Penjual dan Barang Bukti Obat Terlarang di Wilayah Sukasari

Sat Narkoba Polres Subang Kembali Amankan Penjual dan Barang Bukti Obat Terlarang di Wilayah Sukasari


INFONAS.ID | SUBANG - Lagi lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil amankan penjual dan barang bukti obat obatan terlarang jenis Tramadol, Hexymer dan jenisainnya, di wilayah Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Minggu, (11/12/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Giat penangkapan tersebut dipimpin oleh kasat Narkoba Polres Subang dan jajaran

Setelah mengantongi nama tersangka dengan inisial Z (29th) warga Aceh, jajaran Sat Narkoba Polres Subang langsung meluncur ke TKP di warung pinggir jalan Pantura tepatnya di Kp. Sukajaya Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kab. Subang, guna melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti obat obatan terlarang yang telah di jual belikan. 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 85 butir obat Tramadol HCL 50 mg, 10 bungkus plastik klip bening yang tiap bungkus berisikan 8 butir Hexymer, 71 bungkus plastik klip bening obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, tiap bungkus berisikan 8 butir, 1 bungkus plastik klip bening obat warna kuning berlogo DMP berisikan 500 butir, 6 bungkus plastik yang tiap bungkus berisikan 10 strip, tiap lembar berisikan 10 butir Tramadol HCL 50 Mg, 11 strip obat Trihexyphenidyl 2 mg tiap lembar berisikan 10 butir, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kantong plastik warna putih, uang lembar pecahan Rp. 100.000, sebanyak 2 (dua) lembar, uang lembar pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 5 lembar, uang lembar pecahan Rp. 20.000, sebanyak 1 lembar, 14 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 10 lembar uang pecahan Rp. 50.000, uang lembar pecahan Rp. 10.000, sebanyak 5 embar, dan uang lembar pecahan Rp. 2.000, sebanyak 15 lembar.

Jumlah Seluruh Sediaan Farmasi atau obat obatan terlarang yang berhasil diamankan sebanyak 1.943 Butir. 

Selanjutnya Sat Narkoba Polres Subang melamukan interogasi terhadap (Z) dan mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari (F) yang berstatus DPO, warga provinsi Aceh. 

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di rumah tahanan Polres Subang, guna mempertanggung jawabkan segala perbuatan haramnya. 

Sementara itu jajaran Sat Narkoba Polres Subang melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi
embuat Laporan Polisi Model A, melengkapi Mindik, riksa tersangka dan saksi-saksi, egera lakukan Uji Lab BB yang diamankan, pengembangan ke asal mula tersebut, dan melakukan tes Swab antigen dengan hasil (-). 

Adapaun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.



(Jr)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved