Foto : Ilustrasi
Laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran keadaan mendesak di tingkat desa menjadi sorotan publik, khususnya terkait penggunaan dana yang dialokasikan untuk penanganan keadaan darurat, bencana, dan keadaan mendesak.
Mengutip dari Data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tahun 2024 untuk Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Salah satu poin yang paling mencolok adalah alokasi anggaran keadaan mendesak yang mencapai Rp 120 juta. Pertanyaan pertama yang muncul adalah: keadaan mendesak seperti apa yang terjadi di Desa Ciwangi pada tahun 2024 sehingga membutuhkan anggaran sebesar itu? Detail peristiwa atau kejadian yang menyebabkan pengeluaran dana tersebut belum dijelaskan secara transparan.
Lebih lanjut, data Siskeudes menunjukkan pagu dana desa tahun 2024 untuk Desa Ciwangi mencapai Rp 1.036.638.000. Hingga periode pelaporan, realisasi anggaran baru mencapai lebih dari Rp 600 juta.
Hal ini menimbulkan pertanyaan kedua: apakah sisa anggaran tersebut akan direalisasikan pada tahap selanjutnya? Jika ya, untuk kegiatan apa saja sisa anggaran tersebut dialokasikan? Kejelasan terkait rencana penggunaan sisa anggaran ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Pertanyaan ketiga mengarah pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ciwangi. Laporan keuangan belum menjelaskan secara rinci realisasi anggaran BUMDes. Jika anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja barang dan jasa, pertanyaan selanjutnya adalah: barang dan jasa apa saja yang telah dibeli? Rincian belanja ini diperlukan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan BUMDes.
Sayangnya, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Ciwangi, Bapak Abdul Hakim, tidak mendapatkan jawaban. Sang Kades enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait pertanyaan-pertanyaan penting tersebut.
Keengganan ini semakin mempertebal tanda tanya di tengah masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang krusial untuk memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kejelasan informasi yang dibutuhkan publik sangat diharapkan untuk menjaga kepercayaan dan mencegah potensi penyimpangan. (POM/Tim)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram