Infonas.ID
| Sukabumi,- Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan Nota
Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan
Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa
(14/1/25).
Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi
dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa
lingkungan hidup.
"Kami berharap Raperda tentang jasa
lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab
Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang
berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup
secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya," ungkapnya
Lebih lanjut disampaikan Bupati,
mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati
menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi
terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Dalam rangka mendorong laju
pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab.Sukabumi maka perlu segera menetapkan
regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi
melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,"
terangnya
Selanjutnya, berkenaan Raperda
perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas
sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan
daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan
masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas
inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan
perlindungan mata air.
"Kami mengharapkan bahwa materi
dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan
Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum
adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan
kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan," pungkasnya.
( adv )
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram