INFONAS.ID||PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengamankan seorang perempuan berinisial AR (37) Kampung Cipetir, Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, usai melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia.
Awalnya peristiwa tersebut dianggap sebagai kecelakaan. Namun usai pihak kepolisian dari Polres Purwakarta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ibu kandung korban berinisial AR (37) menjadi tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Kampung Cipetir, Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
"Awalnya peristiwa itu dianggap sebagai kecelakaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua kandung korban. AR yang merupakan Ibu kandung korban mengakui bahwa dirinya yang memasukkan anak kandungnya itu kedalam sumur," Ucap Lilik, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Kapolres menambahkan, ibu kandung korban ini tega memasukan anak perempuannya berinisial AA (3) ke dalam sumur yang berisi genangan dikarenakan merasa kasihan melihat kondisi anak kandungnya yang telah lama menderita penyakit hidrosefalus.
"Saat diperiksa, sang ibu mengaku alasan membuang anaknya ke dalam sumur karena merasa kasihan melihat kondisi anaknya tersebut yang menderita penyakit hidrosefalus. Bahkan selama 3 bulan terakhir korban selalu mengalami kejang-kejang," Ungkap Lilik.
Usai memasukkan anaknya ke dalam sumur, lanjut dia, ibu kandung korban duduk di pinggir lubang sumur selama kurang lebih 5 menit.
"Ibu kandung korban sempat duduk di pinggir lubang sumur usai memasukkan anaknya ke dalam sumur. Kemudian pelaku menjauh dari sumur tersebut untuk menenangkan diri dan pelaku merasa khawatir apabila ada orang yang melihat. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat Sang suami tengah bekerja," Jelasnya.
Untuk saat ini, sambung Kapolres, ibu kandung korban beserta barang bukti satu pasang pakaian anak wama hijau bergambar dan bertuliskan kuromi telah kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kata Lilik, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Pelaku terancam kurungan selama 15 tahun dan ditambah 1/3. Untuk korban tengah dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga," ucap Kapolres. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram