INFONAS.ID||BANDUNG - Keluhan warga di Kampung Cipandan Lio, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikasungka terkait dampak banjir akibat pembangunan pabrik PT. Kahatex memperlihatkan kekhawatiran akan pemukiman sekitar.
Kondisi ini menuntut perhatian serius terhadap mitigasi dampak lingkungan yang mungkin diakibatkan oleh aktivitas industri tersebut.
Pernyataan AN dari warga RT. 03 tersebut, menunjukkan bahwa banjir di sekitar pabrik PT. Kahatex sudah menjadi masalah berkelanjutan sejak tahun 2020. Tingginya air mencapai 40cm hanya setelah dua kali hujan.
Ia juga menyampaikan keprihatinan jika hujan terjadi setiap hari atau selama musim penghujan.
"Kami sudah bosan mengeluh mendatangi kantor desa, kantor kecamatan semuanya bungkam, tidak ada solusi hanya janji saja," ujarnya.
Bahkan warga mengaku sudah melakukan upaya hukum dan menujuk pengacara nya yaitu Riki Baehaki SH, MH dengan gugatan ke pengadilan ke Tingkat PN dengan nomor gugatan : 235/Pdt.G/2022/PN.blb, Tingkat Banding : Nomor 41/Pdt.BD/2023/PN.Blb bahkan sampai Tingkat Kasasi : Nomor 465/Pdt/2023/PT.BDG.
AN meminta keadilan namun memang betul di tingkat PN dan banding kami dikalahkan, namun semuanya belum ingkrah masih melakukan langkah hukum di Kasasi yaitu di MA, bila kita mentok juga bisa di PK. ” Imbuhnya.
Kemudian Tokoh masyarakat inisial D mengatakan, Situasi tersebut memerlukan penanganan serius terkait drainase dan pengelolaan air hujan di sekitar lokasi pabrik Kahatex. Solusi yang mungkin termasuk perbaikan saluran air, pembangunan tanggul, atau sistem drainase yang efektif untuk mencegah terendamnya rumah warga saat hujan.
Tokoh masyarakat D menegaskan, Pihak berwenang setempat dan perusahaan harus bekerja sama untuk menanggulangi masalah ini.
"Rasanya sangat disayangkan melihat perubahan tersebut. Dulu, bekas kolam dan sawah bisa menyerap air hujan, tetapi sekarang dengan hadirnya bangunan pabrik, air justru merendam rumah penduduk," ujarnya.
D mengaku pernah meminta relokasi atau pembebasan 8 rumah yang terdampak untuk di ganti rugi pihak pabrik malah sampai ada pertemuan di kecamatan namun menemui jalan buntu, seolah pihak pabrik tidak merasa bersalah, dengan menawar satu bangunan rumah Rp. 5 juta /tumbak, sedangkan warga meminta Rp. 5 juta / meter.
"Warga sekitar pembangunan pabrik PT. Kahatex sejak awal pengurugan belum pernah ada sosialisasi terhadap warga, apalagi uang konpensasi itu semua tidak ada semuanya melalui desa setempat, kami orang kecil hanya bisa diam tatkala suara dentuman patok di tancapkan dan meretakan bangunan warga tiap hari. ” Kata D ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut D menegaskan, Kami ke siapa lagi meminta keadilan, bahkan sebelumnya pihak kepolisian dari Mapolsek Cikancung yaitu Kapolsek dan jajaran datang ke kami menanyakan dan memantau lokasi rumah warga yang tergenang banjir dan berjanji akan menindak lanjutinya supaya penderitaan warga segera teratasi dan ada jalan keluarnya.
Riki Baehaki SH, MH menjelaskan bahwa pihak tergugat (PT Kahatex) seharusnya menghargai proses hukum di Kasasi dan tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung. (RIKI)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram