-->

Selasa, 19 Desember 2023

GAKI Desak Kejaksaaan Negeri Blitar Usut Dugaan Pungli Di Lingkungan Pendidikan

GAKI Desak Kejaksaaan Negeri Blitar Usut Dugaan Pungli Di Lingkungan Pendidikan


Blitar, Infonas.id - Dalam rangka supremasi hukum terkaid dugaan pungli PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) tahun ajaran 2022 - 2023 di lembaga pendidikan dan mendesak APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk segera menetapkan tersangka terkaid terlapor dugaan pungli di Blitar. GAKI ( Gerakan Anti Korupsi Independen ) orasi menyampaikan aspirasi terkaid dugaan pungli di lingkup SMA - SMK Blitar di kejaksaan Negeri Blitar , selasa ( 19/12 ) .

Didik Rusdyanto ,SH, MH  DPN GAKI Blitar Raya Mengatakan kita mendesak Kejaksaan Negeri Blitar untuk segera menindak lanjuti dugaan pungli yang berada di lingkup SMA - SMK Blitar.Ada dugaan pungli yang mengatasnamakan sumbangan yang memberatkan walimurid.

" Dugaan pungutan liar (pungli) di SMA dan SMK Negeri di Blitar dikeluhkan orang tua siswa. Pasalnya pungutan dengan dalih sumbangan pendidikan untuk memenuhi kekurangan dana BOS ini angkanya mencapai jutaan rupiah."

Karena itu, Kejaksaan Negeri Blitar supaya turun tangan. Kami meminta pungutan yang dibalut dengan mengatasnamakan komite sekolah ini diusut tuntas. Termasuk dalangnya juga agar diperiksa. Kami percaya Kejaksaan yang telah mendapatkan kepercayaan terbaik di Republik Indonesia ini akan bekerja objektif dan transparan," terangnya.

Kepala Seksi Intelijen Prabowo Saputro, SH.MH. saat di konfirmasi beberapa awak media mengatakan " kami menerima laporan dari temen - temen GAKI ( Gerakan Anti Korupsi Independen ) atas adanya dugaan pungli di SMKN Blitar, dan tentunya akan kami tindak lanjuti , jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.( Ayu )

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved