-->

Kamis, 03 Agustus 2023

Kejaksaan Negeri Blitar dan Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar Menandatangani Kerjasama Untuk Menyelesaikan Masalah Lahan Tebu Liar di Kawasan Kehutanan.

Kejaksaan Negeri Blitar dan Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar Menandatangani Kerjasama Untuk Menyelesaikan Masalah Lahan Tebu Liar di Kawasan Kehutanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan bersama Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin saat menunjukkan draft kerjasama penertiban lahan tebu liar.

INFONAS.ID Blitar – Kejaksaan Negeri Blitar dan Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar telah menandatangani kerjasama yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah lahan tebu liar di kawasan kehutanan. Melalui kerjasama ini, Kejaksaan Negeri Blitar akan membentuk tim khusus untuk mendampingi Perhutani Blitar dalam usaha menertibkan ratusan ribu hektar lahan liar.

Dalam fase awal, Kejaksaan Negeri dan Perhutani Blitar akan melakukan kampanye penyuluhan mengenai aturan kerjasama kepada para penggarap lahan tebu liar. Setelah tahap itu, Perhutani akan meminta para penggarap untuk sepakat melakukan kerjasama dan bersedia berkontribusi dengan pembagian pendapatan yang akan disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

“Draft kerjasama antara Perhutani dan komunitas petani telah kami telaah. Setelah sesuai dengan kebijakan, baru kami tanda tangani. Kami memberi kesempatan kepada para petani untuk menyepakati perjanjian ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan, Kamis (3/8/2023).

Kejaksaan Negeri Blitar juga mendorong petani tebu untuk berpartisipasi dalam kerjasama dengan Perhutani sesuai dengan peraturan yang ada. Jika ada petani yang enggan atau menolak untuk berkerjasama dan melanggar aturan yang telah ditetapkan, Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan investigasi dan tindakan hukum yang diperlukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan menyatakan komitmen untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan penertiban lahan tebu liar yang luasnya mencapai ratusan ribu hektar. Kejaksaan Negeri juga akan bertindak tegas terhadap individu atau kelompok yang mencoba menghalangi proses penertiban, dan akan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tercatat bahwa sekitar 11.610 hektar hutan di wilayah Blitar telah diubah menjadi lahan tebu liar. Selain merusak lingkungan, perubahan fungsi lahan ini juga memicu kerugian negara sekitar Rp38 miliar.

Draft perjanjian kerjasama untuk menyelesaikan masalah lahan tebu liar sedang dalam tahap penyempurnaan oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Setelah draft ini selesai, Perhutani dan Kejaksaan Negeri Blitar akan segera melaksanakan kampanye penyuluhan dan memulai implementasi kerjasama dengan para petani tebu yang beroperasi di kawasan kehutanan.

“Kami berharap kerjasama ini dapat berjalan dalam waktu singkat. Harapannya, kami bisa memulai pelaksanaan pada bulan Agustus agar pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat terjaring sebelum musim panen tebu tiba,” kata Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin.

Meskipun sebagian besar tanaman tebu di lahan Perhutani Blitar sudah menjalankan kerjasama, pendapatan yang diperoleh dari 3.000 hektar lahan tersebut masih jauh dari optimal. Total pendapatan Negara dari lahan tebu tersebut saat ini kurang dari Rp500 juta, padahal kerugian akibat lahan tebu liar mencapai Rp38 miliar.

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan pendapatan Negara dari sektor kehutanan akan dapat meningkat sesuai standar yang ditetapkan.

“Kami berharap kerjasama ini dapat dijalankan segera agar pendapatan Negara Bukan Pajak dan pembagian dengan Perhutani dapat berjalan seiring. Kami ingin memberikan dampak positif pada lingkungan dan masyarakat,” kata Muklisin. [Ayu]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved