INFONAS.ID // Blitar – Kasus reforma agraria di Kabupaten Blitar masih banyak yang belum terselesaikan khususnya di Blitar Selatan.Tim Panca Gatra Indonesia mendampingi sembilan kelompok masyarakat (pokmas) ‘Membela Program Presiden Jokowi, Perpres No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria‘, di rumah makan Uceng, jalan raya Tlumpu, Kota Blitar, Sabtu (29/7).
Agenda ini merupakan langkah lanjutan dalam penuntasan permasalahan reforma agraria Kabupaten Blitar.Sebelumnya, mereka berangkat ke Jakarta mendatangi Kantor Staf Presiden Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN untuk membicarakan hal tersebut.
Ketua Tim Panca Gatra Indonesia, Hadi Sucipto mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada 2019 lalu, belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, Tim Panca Gatra Indonesia meminta keseriusan Pemkab terkait reforma agraria di Kabupaten Blitar.
“Kami akan mengagendakan untuk menemui Bupati, karena beliau sebagai kepala daerah punya tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan agraria di Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Diketahui, terdapat sembilan titik lahan di Kabupaten Blitar yang diajukan Tim Panca Gatra Indonesia untuk dilakukan redistribusi tanah pada masyarakat. Semuanya merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luas total sekitar 8.000 hektare.
Untuk sementara kami mengakomodir 9 titik, tapi ada beberapa tambahan yang belum kami catat. Luasnya secara umum, kurang lebih 8.000 sekian hektare,” tambahnya.
Forum yang juga dihadiri perwakilan dari ke-9 pokmas itu menganggap, selama ini penyelesaian reforma agraria di Kabupaten Blitar terkesan jalan di tempat. Mereka meminta Pemkab Blitar untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan reforma agraria yang ada.
“Kami menganggap Pemkab dan Perpres No 86 Tahun 2018 berbeda haluan. Harusnya Pemkab memperjuangkan Objek TORA. Di daerah lain, Pemkab-nya yang justru mendorong adanya redistribusi tanah pada masyarakat,” ungkap Supriarno, selaku salah satu anggota Tim Panca Gatra.
Dirinya mengatakan, adanya forum ini merupakan upaya untuk mengingatkan Pemkab Blitar, agar lebih serius dalam menangani permasalahan reforma agraria.
Selain itu, Supriarno juga menyebutkan adanya kegiatan sosialisasi tentang pembalakan liar oleh pihak Perum Perhutani dan Kejaksaan Negeri tidak pernah mengajak masyarakat pemohon redistribusi tanah.
”Seharusnya, semua juga turut diundang untuk hadir dalam sosialisasi yang dilakukan, agar tahu sejarah dan fakta-fakta yang disampaikan oleh masyarakat pemohon,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut, tanah-tanah yang diperjuangkan merupakan tanah yang telah digarap warga selama lebih dari 20 tahun kebelakang.
“Pemkab harus punya kesadaran hukum untuk turut serta memperjuangkan tanah rakyat. Perjuangkan tanah garapan yang sudah dan masih dikuasai oleh rakyat sejak 20 tahun kebelakang, bahkan ada yang sejak sebelum Indonesia merdeka,” pungkasnya.( AYU)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram