-->

Rabu, 26 April 2023

AKBP AH di Pecat Usai Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

AKBP AH di Pecat Usai Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

INFONAS.ID - AKBP AH diberhentikan setelah dituduh membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. AKBP AH diberhentikan sebagai Kabag Bin Ops Narkoba Polda Sumut.


"Saudara AH sudah diperiksa dan di Non Job kan, dia bukan Kabag Bin Ops Narkoba Polda Sumut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono dikutip detikSumut, Rabu. (26 April 2023). 

Dudung menjelaskan, AKBP AH terbukti melanggar kode etik pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik polisi. 

"Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ujarnya.

Putra AKBP AH yang melakukan penganiayaan adalah A, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polda Sumut. Pasalnya, ada pihak yang keberatan karena kasusnya belum selesai. 

Lebih lanjut, kedua pihak sebelumnya sudah saling melapor ke Polrestabes Medan.

Selanjutnya dari Akun Twitter Humas Mabes Polri menanggapi hal tersebut, Saat ini sudah tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. 

"Orang tua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut, dan sudah ditempatkan di tempat khusus di Bid Propam Polda Sumut," ujar Akun Twitter Humas Mabes Polri.

Editor : Fito




Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved