-->

Rabu, 29 Maret 2023

Polres Purwakarta Gelar Tarawih Keliling

Polres Purwakarta Gelar Tarawih Keliling

INFONAS.ID || PURWAKARTA - Selama bulan suci Ramadhan 1444 H, Kepolisian Sektor (Polsek Purwakarta Kota), Polres Purwakarta menggelar Tarawih Keliling (Tarling).

Tarling digelar Kapolsek Purwakarta Kota, AKP Subagyo secara bergantian dari satu masjid ke masjid yang dibarengi dengan imbauan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Purwakarta Kota, AKP Subagyo menjelaskan salat Tarawih keliling ini di samping untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada bulan suci Ramadan 1444 H, di satu sisi lain dalam rangka mendekatkan kedekatan Polri dengan masyarakat.
"Pelaksanaan shalat tarawih keliling ini selain mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan ketertiban masyarakat, juga bertujuan untuk Polri, khusunya Polsek Purwakarta Kota guna menjalin tali silaturahmi yang lebih dekat dengan masyarakat," ucap subagyo, pada Selasa, 28 Maret 2023.

Kapolsek mangajak kepada segenap masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga lingkungannya, yaitu dengan cara mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

"Kami juga mengimbau kepada remaja maupun anak-anak untuk bulan puasa dilarang menyulut petasan dan tidak mengelar Sahur on The Road selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini," ucap perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.

Subagyo menyebut, kegiatan Sahur on The Road dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan gesekan yang memicu terjadinya keributan antar warga masyarakat.

"Sahur on The Road, pada dasarnya bersifat kerumunan, yang kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antar teman bahkan kelompok saat kegiatan tersebut," ucapnya.

"Untuk itu, Polsek Purwakarta Kota mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota Polres Purwakarts untuk tidak melaksanakan Sahur on The Road," Selain tidak melakukan konvoi Sahur on The Road, Lanjut subagyo, pihaknya juga mengimbau tidak menyalakan petasan maupun kembang api yang dapat membahayakan diri pribadi maupun ketertiban umum.


(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved