-->

Kamis, 23 Maret 2023

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan, Ini Penjelasannya!!!

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan, Ini Penjelasannya!!!



INFONAS.ID|JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kegiatan buka puasa bersama antara pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Larangan puasa itu tertuang dalam Surat Menteri Kabinet Kerja Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, yang ditegaskan Menteri Kabinet Pramono Anung, Rabu (22/3/2023).

Dilansir kiriman pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden memerintahkan pelarangan kegiatan buka puasa pejabat dan ASN karena penanganan Covid-19 masih dalam tahap transisi dari pandemi ke endemik. Oleh karena itu, kehati-hatian tetap diperlukan selama masa transisi ini.

Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan Badan/Organisasi.

Surat itu meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan walikota.

Selain itu, Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Organisasi, dan Kepala Daerah wajib mematuhi arahan Presiden dan meneruskannya kepada seluruh pegawai instansi masing-masing.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau hari ini.

Editor : Fito

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved