INFONAS.ID | MAJALENGKA -- Sebagai wujud kepedulian Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi Polres Majalengka Aipda Yanto Suharyanto terhadap anak - anak di desa Binaannya dengan cara menghimbau agar tidak menyalakan petasan, tidak bermain lato - lato saat sedang menjalankan ibadah solat tarawih karena mengganggu jemaah yang sedang melaksanakan solat tarawih khususnya di Desa Jatiwangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Jum'at (24/03/2023).
Bhabinkamtibmas Desa Jatiwangi ini selalu aktif menyambangi warganya baik terhadap anak - anak, pemuda maupun orang tua dengan maksud dan tujuan untuk menampung informasi maupun keluhan dari warga binaannya guna tercapainya harkamtibmas yang aman dan terkendali.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol H. Kustadi, SH mengatakan " Membenarkan bahwa selama bulan suci ramadhan 1444 H demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif ada larangan diantaranya yaitu larangan sahur on the road dan menyalakan petasan karena membahayakan orang lain , diri sendiri dan dapat menyebabkan kebakaran serta dapat dipidanakan sesuai dengan pasal 187 KUHP." ujarnya.
(Red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram