-->

Jumat, 16 Desember 2022

Proyek Rp 235 Juta Diduga Tidak Melalui Tender "Dinas Kesehatan Kabuaten Blitar"

Proyek Rp 235 Juta Diduga Tidak Melalui Tender "Dinas Kesehatan Kabuaten Blitar"


INFONAS.ID | BLITAR – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar gelar Inspeksi Mendadak di Proyek Pemeliharaan Gedung Kantor Subbag Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Kamis (15/12/2022).

Di pimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto dan anggota Komisi III mendatangi proyek Dinas Kesehatan yang di duga menyalahi aturan UU Pengadaan Barang dan Jasa.

Merujuk Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Perpres RI no 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No 15 Tahun 2012 tentang standar dokumen Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dapat di simpulkan batas nilai Pengadaan Langsung yang tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yaitu Pengadaan Langsung dapat di lakukan Terhadap Pengadaan Barang / Pekerjaan Kontruksi / jasa lain non tender yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000, 00 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Sedangkan proyek Pemeliharaan Gedung Kantor Subbag Umum Dinas Kesehatan yang saat ini di kerjakan Nilai Pagunya sebesar Rp 235.000.000,00 yang seharus nya di tender, tetapi diduga di PL.


Namun sayang, saat Sidak Komisi III tidak dapat bisa memperoleh penjelasan. Karena pihak Dinkes Kabupaten Blitar tidak ada yang bisa memberi penjelasan, dan tidak ada di tempat. Baik Kepala Dinas Kesehatannya, Sekdin nya, dan PPTK nya pun tidak ada di tempat.

Ketua Komisi III, Sugianto menjelaskan pihaknya melakukan sidak di beberapa lokasi. Salah satunya Kantor Dinkes Kabupaten Blitar, ia katakan pihaknya mendapat masukan atau laporan yaitu lebih dari satu.

Pertama soal pekerjaan dalam satu lokasi, tetapi kenapa di pecah. Kedua, kita lihat sekilas terhadap pembagunannya, namun kita belum pengang speknya. Jadi kita belum bisa berbicara banyak, coba nanti kita lihat satu dua hari, karena ihak yang berwenang di Dinkes itu tidak ada di tempat semuanya.” ujar Sugianto.

Jika nanti di perlukan, Sugianto sampaikan akan memanggil pihak Dinkes. Walau Dinkes itu bukan mitra kerjanya, namun karena menyangkut pembagunan, maka pihaknya nanti akan memperdalam persoalan yang ada.

“Kita juga belum bisa menilai pembagunannya, karena belum pegang speknya. Namun, yang ingin kita minta penjelasan kenapa dalam satu lokasi ada dua paket. Kemudian terkait pemasangan batu alam, apakah batu alam atau batu kapur yang di gambar.” ungkap Sugianto.

Terkait pertanyaan media bahwa nilai proyeknya diatas 200 juta, apa boleh di laksanakan melalui penunjukan langsung. Sugianto menyatakan dengan tegas bahwa hal itu tidak boleh.

“Harus lelang, namun kita belum bisa bertemu pihak terkait. Jadi, kita belum bisa menilai secara sepihak, alasannya seperti apa? Bisa di benarkan atau tidak, kita perlu klarifikasi dulu pihak Dinkes.” Bebebernya.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa anggaran 235 juta itu terbagi menjadi 3 bagian.

Yakni pengecatan Rp 21,7 juta, sudah dilaksanakan tribulan 2, Kemudian Kadinkes katakan bahwa PAK ada 2 pekerjaan yang berbeda.

“Pertama pemeliharaan kantor Kabupaten sehat Rp 17 juta, tidak bisa diserap. Karena persetujuan dari Disparbudpora baru keluar pada 06 Desember 2022, sehingga waktunya tidak nutut. Kemudian pemeliharaan gedung Dinkes senilai Rp 195 juta yang sekarang sedang proses pekerjaan. Untuk lokasi kantor Kabupaten Sehat ada di Disparbudpora.” Terangnya.

dr Cristine menjelaskan bahwa itu sistemnya yang membuat demikian, tidak bisa dipisah antara yang sebelum PAK dan sesudah PAK.

“Saya sebenarnya juga protes tehadap sistem ini, Karena jadi tidak kelihatan pembagiannya, dan menimbulkan asumsi yang berbeda saat orang lain membacanya. Benar orang lain yang membacanya, seperti di atas 200 juta, sehingga seharusnya tender.” Tandasnya.

Lanjutnya, yang di kerjakan yakni Pagar Dinkes. Sedangkan PPTK nya Kasubbag Umum, karena Sekdin tidak boleh merangkap sebagai PPTK, untuk PPK nya adalah PA, dan PA tetap Kadinkes,” tutup dr Cristine.


(Ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved