-->

Selasa, 15 November 2022

Pabung Katingan Kodim 1015/Spt Hadiri Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Pabung Katingan Kodim 1015/Spt Hadiri Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa


INFONAS.ID | KATINGAN - Mengantisipasi membludaknya kapasitas di rumah tahanan dan menjaga keberlangusangan masa depan korban penyalagunaan narkotika atau napza, Pabung Katingan Kodim 1015/Spt Mayor Chk Suryanto, S.I.P, S.H menghadiri Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kab. Katingan dan Rumah Restorative Justice. Yang bertempat di UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan Gedung Perluasan Pelayanan Rehabilitasi Napza Adhyaksa Jl. Tjilik Riwut Km. 2,5 Kasongan Kel. Kasongan Baru Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan, Selasa (15/11/2022)

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Katingan (Sakariyas, SE), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng (Fathor Rahman, SH, MH), Kepala BNNP Kalteng (Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si), Wakil Bupati Katingan (Sunardi N.T Litang), Wakil Bupati Kotim (Irawati, S.Pd), Wakil Bupati Barito Utara (Sugianto Panala Putra, SH), Ketua DPRD Katingan (Marwan Susanto, S.Sos, M.AP), Kajari Katingan (Tandy Mualim, SH), Wakapolres Katingan (Kompol Triyo Sugiyono, SH), Pabung Katingan Kodim 1015/Spt (Mayor Chk Suryanto, S.I.P, S.H), Ketua Pengadilan Agama Kasongan (Norhadi, SH.I, MH), Ketua Pengadilan Negeri Kasongan diwakili oleh m Mewakili Kalapas Narkotika Kasongan. Kepala SOPD Kab. Katingan. Ketua TP PKK Kab. Katingan (Ny. Daurwati Sakariyas), Ketua DWP Kab. Katingan (Ny. Nanti Pransang) dan undangan lainnya

Pabung Katingan Kodim 1015/Spt Mayor Chk Suryanto, S.I.P, S.H Mengatakan Dalam perkara Narkotika khususnya bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban termasuk juga Negara sebagai korban. Dimana Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menjaga, melindungi dan memulihkan rakyatnya dari belenggu Narkotika. Karena dampak yang diakibatkan dari narkotika ini sangatlah merusak jiwa dan mental generasi penerus bangsa dan membutuhkan anggaran yang besar untuk biaya penanganannya apabila pelaku tindak pidana narkotika tersebut harus menjalani hukuman pidana penjara.

Pabung Katingan Kodim 1015/Spt Mayor Chk Suryanto, S.I.P, S.H menambahkan dengan didirikannya balai rehabilitasi adhyaksa ini diharapkan korban atau pencandu napza ini tidak lagi diproses melalui pidana namun melalui pendekatan yang lebih humanis dengan melakukan rehabilitasi bagi mereka

“Dengan harapan mereka ini dapat kembali diterima dikeluarga dan masyarakat seperti sedia kala,” jelas Pabung Katingan Kodim 1015/Spt Mayor Chk Suryanto, S.I.P, S.H



(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved