INFONAS.ID | CIREBON KOTA,- Selama 10 hari pelaksanaan Operasi antik, sat narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan sebanyak 6 orang pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. 6 tersangka diamankan di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Selasa (29/11/2022).
Lanjut Fahri Siregar “Operasi anti narkoba dilakukan dari 16 sampai 25 November 2022. Tersangka yang berhasil diamankan adalah HS, MA, TS, YP, FSR, dan SP,” ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.MH.
Operasi anti narkoba digelar selama 10 hari dan berhasil menjaring 6 pengedar sekaligus pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang. Kata Kapolres Ciko.
Ia melanjutkan, dari 6 tersangka petugas mengamankan total barang bukti berupa sabu-sabu 12,55 gram, ganja seberat 8,1 gram, dan 4.186 butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Saat ini Tersangka dan barang bukti dalam proses pendalaman,” imbuhnya didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE.
Para tersangka dijerat pasal sesuai dengan perbuatannya masing-masing. Diantaranya pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH.
(ADH)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram