INFONAS.ID | BLITAR – Dugaan pungutan liar (Pungli) di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mencuat setelah adanya informasi beberapa oknum perangkat desa setempat yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Blitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media permintaan keterangan tersebut atas dugaan potongan sebesar 10 persen soal bantuan stimulan untuk masyarakat yang terdampak gempa bumi yang terjadi di tahun 2021 lalu.
Kepala Desa Sawentar, Mujianto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya bersama perangkat lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Blitar guna mencari tahu kebenaran pungli itu dilakukan.
“Sehingga, kemarin, kami, termasuk saya, didatangi atau dalam istilahnya dijemput oleh pihak Polres Blitar untuk dimintai keterangan atau mencari orang-orang yang mungkin tahu tentang pungutan itu dilakukan,” kata Mujianto, usai menghadiri sosialisasi kependudukan di kantor Pemkab Blitar lama, Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Selasa (5/7/2022) siang tadi.
“Kemudian yang diajak ke Polres, yaitu Sekdes (Sekretaris Desa), Kaur (kepala urusan) Perencanaan, Pak Supriadi dan ada yang lain termasuk saya juga kesana untuk diminta keterangan,” lanjutnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Udiyono masih belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya, Polres Blitar masih pengumpulan atau penyelidikan. Baru kalau sudah lengkap, pihaknya berjanji akan menyampaikan.
“Sabar dulu, data masih pengumpulan (penyelidikan). Kalau sudah lengkap, baru saya sampaikan. Suwun (red : terimakasih),” pesannya dalam Whatsapp.
Padahal sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar Ivong Bertyanto mengatakan sudah menginginkan pihak desa penerima untuk tidak memungut sepeserpun saat memberikan sosialisasi mekanisme proses pencairan.
“Dari awal bulan Maret kemarin sudah saya sampaikan, desa, tidak berhak meminta atau memungut serupiah pun dari warga yang mendapatkan dana bantuan. Sebab, sepenuhnya untuk masyarakat,” kata Ivong melalui sambungan telepon dua hari lalu pada media awak.
Kemudian Ivong menegaskan, bahwasannya seluruh pertanggungjawaban baik itu penggunaan dan laporannya, itu semua menjadi tanggungan penuh penerima bantuan. Pasalnya, dana tersebut ditransfer berdasarkan nama demi alamat.
“Jadi kalau ada yang atau meminta bagian, jelas itu tidak boleh dengan dalih,” singkatnya.
Terakhir Ivong berharap, desa hanya sebagai fasilitator dalam hal ini. Karena sudah menjadi tugas dan tanggungannya menjadi pelayan masyarakat. Seandainya terjadi hal-hal yang melawan hukum, itu bukan menjadi kewenangannya.
(Ayu)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram