Purwakarta - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi resmi mengenai tata cara penyusunan nilai dan kode belanja jasa konsultansi perencanaan serta pengawasan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Proses penyusunan anggaran jasa konsultansi tersebut telah melalui tahapan yang rinci dan akuntabel, mencakup asistensi, verifikasi, hingga validasi oleh tim independen yang berwenang. Langkah ini memastikan bahwa penempatan kode belanja maupun besaran nilainya telah memenuhi kriteria tata kelola keuangan daerah yang berlaku.
Secara regulasi, perhitungan biaya konsultansi perencanaan dan pengawasan disesuaikan dengan nilai/pagu fisik konstruksi serta besarnya alokasi waktu penyelesaian pekerjaan. Dalam petunjuk teknis (juknis) umum pemerintah daerah, alokasi biaya konsultansi perencanaan dan pengawasan berada di kisaran ±9% dari total nilai fisik konstruksi.
Namun, berdasarkan hasil penyesuaian kebutuhan riil di lapangan, penetapan nilai harga pada DPA Dinas Pendidikan justru berada di bawah batas persentase maksimal juknis tersebut.
Selain itu, regulasi pemerintah daerah menetapkan ketentuan penganggaran satu paket terpadu. Setiap satu paket pekerjaan fisik konstruksi diwajibkan menggunakan kode belanja yang terikat secara paket dengan satu konsultansi perencana dan satu konsultansi pengawasan.
Skema penataan ini murni menjalankan regulasi serta juknis resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, bukan keputusan atau kebijakan internal Dinas Pendidikan secara sepihak.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (***)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram