Foto: saat udensi di ruangan paripurna DPRD Purwakarta bersama Komisi 1,PTSP,PUTR,Pol PP, bagian Hukum pemkab Purwakarta dan perwakilan dari Perumahan HWB
Pembangunan perumahan memiliki peran sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Namun, sebuah ironi terjadi di Purwakarta, di mana pembangunan Perumahan Hunian Warisan Bangsa (HWB) yang dikembangkan oleh Lippo Land Purwakarta di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, diduga kuat telah berjalan tanpa mengantongi izin lengkap.
Masalah ini terungkap dalam audiensi antara Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta dengan DPRD Purwakarta. Selain pengembang, hadir pula perwakilan dari DPUTR, Satpol PP, BPMPTS, Kabag Hukum Pemda Purwakarta, dan jajaran Komisi I DPRD Purwakarta.
Ketua Resort Ormas Gibas Kabupaten Purwakarta, Dede "Debleng" Supriatna, mempertanyakan bukti perizinan pelaksanaan pembangunan Perumahan Hunian Warisan Bangsa Purwakarta serta alur pelaksanaan pembangunan fisik dan administrasi. Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta menyoroti tidak adanya kajian teknis dan kajian dampak lingkungan terhadap pembangunan perumahan yang sedang berlangsung.
"Pengembang juga mengklaim Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang dalam proses penyelesaian. Hal ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 dan Lampiran PP No. 12/2021 tentang standar rumah tapak," ujar Dede.
Sementara, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep "Fapet" Kurniawan, menyatakan bahwa praktik "bangun dulu izin belakangan" dapat menimbulkan berbagai masalah kompleks. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah daerah menjadi penyebab utama praktik ini. Pengembang memanfaatkan celah birokrasi dan kurangnya koordinasi antar instansi untuk memulai pembangunan tanpa izin lengkap.
Dampak dari pembangunan perumahan tanpa izin lengkap sangat beragam. Pertama, hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi dan pajak. Kedua, timbul masalah lingkungan akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan analisis dampak lingkungan (Amdal). Ketiga, ketidakpastian hukum bagi konsumen terkait status kepemilikan tanah dan bangunan.
Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar, menambahkan bahwa pembangunan tanpa izin lengkap dapat menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar. Pembangunan yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, seperti fasilitas umum dan ruang terbuka hijau, dapat memicu protes dan penolakan warga, menghambat pembangunan, dan menciptakan ketidakstabilan sosial.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah tegas dan komprehensif. Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengembang yang melanggar aturan, serta memberikan sanksi berat seperti penghentian pembangunan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan jika diperlukan.
Diketahui bahwa Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta terdiri dari Marcab LSM Barak Indonesia, MPC Ormas Pemuda Pancasila, Resort Ormas Gibas, DPD LSM Laskar NKRI, dan DPC BPPKB Banten Purwakarta.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram