-->

Selasa, 09 September 2025

Proyek tanpa volume dan safety, transparansi hilang nyawa pekerja dipertaruhkan?

Proyek tanpa volume dan safety,  transparansi hilang nyawa pekerja dipertaruhkan?


Foto: Gambar spanduk informasi dan pekerja tanpa safety


Pengerjaan proyek pemerintah yang tidak mencantumkan volume pekerjaan di papan nama, serta mengabaikan aspek keselamatan kerja (safety) bagi pekerja harus menjadi sorotan serius.

Sebagaimana terliput pada proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Cipaisan, dengan anggaran Rp.498.370.500,- dari APBD Purwakarta TA 2025 yang dikerjakan oleh CV. DINNA FAJAR. Durasi pekerjaan 120 hari kalender, TMT 4 Agustus 2025 - 1 Desember 3025.

Dua hal mendasar ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan hukum, transparansi, dan perlindungan hak pekerja.

Papan nama proyek seharusnya memuat informasi lengkap, nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, pelaksana, hingga volume pekerjaan.

Tanpa volume, publik kehilangan haknya untuk melakukan kontrol sosial. Padahal, sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan anggaran negara wajib terbuka.

Ketidakjelasan volume bisa menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran, mark up, hingga pekerjaan asal jadi. 

Dengan kata lain, proyek tanpa volume adalah bentuk nyata menutup akses pengawasan masyarakat. Lebih parah lagi, banyak proyek yang mengabaikan standar keselamatan pekerja. 

Tidak adanya alat pelindung diri (APD), rambu peringatan, hingga sistem proteksi di lapangan. Jelas bertentangan dengan UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

Setiap kecelakaan yang terjadi bukan hanya tanggung jawab kontraktor, tetapi juga menjadi potret buruk pengawasan pemerintah. Nyawa pekerja tidak boleh menjadi taruhan, demi mengejar target fisik proyek.

Konsekuensi hukum pelanggaran terkait proyek tanpa volume dan tanpa safety, tidak bisa dianggap remeh. Ada beberapa konsekuensi hukum yang dapat menjerat, antara lain :

*Sanksi Administratif.*
Kontraktor dapat dikenai teguran, denda, penghentian sementara hingga pemutusan kontrak. Dinas teknis yang lalai mengawasi, dapat dimintai pertanggungjawaban oleh Inspektorat.

*Sanksi Pidana.*
Pasal 52 UU Jasa Konstruksi menegaskan : "Penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar."

UU No. 1/1970, pelanggaran keselamatan kerja dapat dikenai sanksi pidana dan denda, terutama bila mengakibatkan kecelakaan kerja.

UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
Tidak mencantumkan volume pekerjaan, dapat menjadi indikasi awal adanya kerugian keuangan negara (mark up, fiktif, atau tidak sesuai kontrak).

*Sanksi Perdata.*
Jika terjadi kecelakaan, korban/keluarga bisa menuntut ganti rugi secara perdata kepada kontraktor dan pihak pemberi kerja.

Dalam konteks ini, DPRD sebagai wakil rakyat tidak boleh menutup mata. Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara serius untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.

Inspektorat daerah juga wajib turun tangan, karena lemahnya kontrol internal membuka peluang pelanggaran berulang. 

Jika ditemukan unsur kesengajaan, APH harus bergerak cepat, bukan menunggu laporan masyarakat. Sebab, dugaan pelanggaran ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Secara faktual, kedua pelanggaran ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari dinas teknis terkait. 

Jika dibiarkan, publik menilai bahwa proyek pemerintah hanya formalitas seremonial. Tanpa menjunjung prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Dan apabila Pemerintah Daerah abai terhadap persoalan ini, maka publik menilai proyek-proyek hanya dijadikan ajang bisnis elitis bukan untuk kepentingan rakyat. Konsekuensinya jelas, selain mencoreng tata kelola pemerintahan, juga membuka ruang proses hukum pidana maupun perdata.

Tegasnya, proyek dengan papan nama tanpa volume dan pekerja tanpa safety. Adalah bentuk pelecehan terhadap transparansi publik, sekaligus perendahan martabat pekerja.

Penulis: Agus M Yasin Pengamat dan pemerhati Kebijakan publik

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved