-->

Jumat, 18 Juli 2025

Ikuti trend pacu jalur, DPRD Purwakarta Gelar Paripurna RPJMD 2025 tanpa gelaran Rapat Gabungan Komisi meski sudah terjadwal

Ikuti trend pacu jalur, DPRD Purwakarta Gelar Paripurna RPJMD 2025 tanpa gelaran Rapat Gabungan Komisi meski sudah terjadwal



Purwakarta — DPRD Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik setelah diketahui tidak melaksanakan rapat Gabungan Komisi (Gabkom) untuk membahas RPJMD 2025–2029, padahal rapat tersebut sudah dijadwalkan secara resmi oleh Badan Musyawarah (Banmus).

Dalam papan agenda resmi DPRD yang beredar, tertulis dengan jelas bahwa rapat Gabkom RPJMD dijadwalkan pada 18 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Namun, hingga paripurna digelar pada sore harinya, rapat Gabkom tersebut tidak pernah dilaksanakan dan tidak ada penjelasan publik dari pimpinan DPRD.

Jadwal Gabkom Ada, Tapi Rapat Tidak Pernah Dilaksanakan

Ketiadaan rapat Gabkom menjadi kejanggalan serius. Sebab, berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2025, setiap pengambilan keputusan penting seperti pengesahan RPJMD dan KUA-PPAS wajib didahului pembahasan resmi di AKD (alat kelengkapan dewan) seperti Komisi, Gabkom, atau Pansus.

Agenda rapat Gabkom RPJMD sudah tertulis dalam jadwal Banmus:

"Rapat Gabungan Komisi RPJMD – Tanggal 18 Juli 2025, pukul 09.00 WIB"

Namun faktanya, tidak ada rapat Gabkom yang digelar, dan paripurna tetap berjalan pukul 13.30 WIB di hari yang sama. Hal ini memunculkan dugaan bahwa DPRD melangkahi mekanisme pembicaraan tingkat I.

Potensi Pelanggaran Tatib DPRD

Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna seharusnya mengacu pada Pasal 6 ayat (4) Tatib DPRD No. 1 Tahun 2025, yang menyebut:

1. Harus ada laporan dari Komisi, Gabkom, atau Pansus,
2. Dilanjutkan permintaan persetujuan anggota,
3. Diakhiri dengan pendapat akhir Bupati.

Jika tahapan ini tidak dijalankan, maka keputusan dianggap cacat prosedur.

Aktivis Desak Klarifikasi DPRD Purwakarta

Rizky Widya Tama, aktivis dari Lembaga Kajian Publik Analitika Purwakarta, menilai penghilangan rapat Gabkom secara sepihak tanpa penjelasan adalah pelanggaran serius terhadap transparansi dan akuntabilitas legislatif.

“Kalau Banmus sudah menjadwalkan Gabkom lalu ditiadakan tanpa alasan resmi, ini sudah menginjak-injak kewibawaan mekanisme kelembagaan. Publik berhak tahu alasan pembatalan,” ujarnya.

Evaluasi Gubernur dan Hak Keberatan Fraksi

Karena RPJMD harus dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, publik dan fraksi yang menolak prosedur ini dapat mengajukan keberatan. Apalagi jika:

- Tidak ada berita acara Pansus,
- Tidak ada laporan pembicaraan tingkat I,
- Dan paripurna tetap berlangsung tanpa dasar formal yang sah.

Keputusan DPRD bisa ditolak atau dikembalikan oleh Gubernur jika dinilai menyalahi prosedur formal.

Kasus ini memperlihatkan bahwa agenda resmi DPRD bisa saja diabaikan tanpa penjelasan, dan keputusan tetap diambil. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan transparansi dan akuntabilitas di tubuh DPRD Purwakarta, terutama dalam pembahasan kebijakan strategis seperti RPJMD dan KUA-PPAS.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved