Foto : Ilustrasi
Purwakarta - Tokoh masyarakat Desa Bunder, Hj. Nina Heltina, menilai tuduhan intervensi dalam proses pembersihan praktik percaloan di PT MPI terlalu mengada-ngada. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukannya dengan "Bang Ijo" bertujuan untuk memberikan klarifikasi, dan berencana melayangkan somasi atas pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik tokoh masyarakat bunder dan dirinya.
Pernyataan "Bang Ijo" di media elektronik yang menyebut adanya dugaan negosiasi dan intervensi dari tokoh masyarakat Desa Bunder terkait proses rekrutmen di PT MPI, berbuntut panjang. Hj. Nina Heltina, tokoh masyarakat yang dimaksud, mengklarifikasi bahwa dirinya memang berupaya menghubungi "Bang Ijo" melalui telepon dan pesan singkat.
"Saya hanya ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan terkait praktik percaloan di PT MPI. Saya diminta bantuan oleh Karang Taruna untuk menghubungkan Bang Ijo, agar bisa menjelaskan secara langsung," ungkap Hj. Nina Heltina.
Ia menyayangkan tidak adanya respons positif dari "Bang Ijo". Padahal, menurutnya, ia mendukung penuh upaya pemberantasan praktik percaloan tersebut. Hj. Nina Heltina menilai, "Bang Ijo" seharusnya bersinergi dengan tokoh masyarakat, bukan malah menuduh adanya intervensi.
Atas pernyataan "Bang Ijo" yang beredar di media, Hj. Nina Heltina merasa nama baiknya tercemar. Ia menyatakan akan melayangkan somasi melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila.
"Saya sudah meminta bantuan Badan Penyuluhan dan Pembelaan (BPPH) Pemuda Pancasila atas statement tersebut," kata Hj. Nina Heltina.
Hal senada dikatakan Sekretaris MPC Pemuda Pancasila kabupaten Purwakarta Asep Kurniawan (Fapet) seharusnya seorang publik figur lebih bijak dalam memberikan statement nya, kita memang meng apresiasi langkah pemberantasan 'Pungli' yang saat ini sedang ramai dibicarakan tapi harus memakan Etika agar tidak menimbulkan kegaduhan antara pemerintah dan masyarakat.
"Kita memang mengapresiasi, tapi ingat kita itu berdasarkan di wilayah timur yang selalu menjunjung tinggi adab dan etika," ucapnya
Selain itu, wakil bupati tidak diperbolehkan menyinggung tokoh masyarakat, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan integritas, serta dapat memiliki konsekuensi negatif bagi masyarakat dan pemerintahan daerah.
"Kan dalam tatanan pemerintahan ada aturan mainnya ketika mau menjalankan tugas dan fungsi seperti termaktub dalam UU nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan Permendagri nomor 40 tahun 2018 tentang kode etik dan kode perilaku ASN," tuturnya
Fapet menambahkan " Jadi sangat tidak elok ketika seorang wakil bupati malah menyinggung tokoh masyarakat dengan sebutan 'Intervensi' padahal apa yang disangkakan itu belum jelas keberadaannya." Pungkas Fapet kepada awak media, Senin 10/03/2025. (***)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram