-->

Selasa, 10 September 2024

Tegas Berantas Narkoba, Polres Rohul Musnahkan 655,95 Gram Sabu

Tegas Berantas Narkoba, Polres Rohul Musnahkan 655,95 Gram Sabu

INFONAS.ID||ROKAN HULU – Sebagai bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat SIK memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 655,95 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres Rohul pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka berinisial MI alias Irfan, terkait dengan Laporan Polisi A/64/VIII/2024/ SPKT Sar Reserse Narkoba/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tanggal 24 Agustus 2024. Pemusnahan ini didasarkan pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor B-1950/L.4.16.2/Enz.1/08/2024, tertanggal 27 Agustus 2024.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri, Eko Wira Setiawan SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Jatmiko Pulo Rahajo SH, staf Dinas Kesehatan Rohul, Iswandi SSi Apd, Perwakilan MUI Rohul, H Anisbar SP MSi, dan penasihat hukum tersangka, Ali Sofian Rambe SH MH. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Repelita Ginting SH, personel Sat Narkoba Polres Rohul, wartawan, serta tamu undangan lainnya.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat SIK menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu dilakukan setelah penimbangan di Kantor PT Pegadaian Cabang Pasir Pengaraian, dengan berat bersih 683,79 gram.

“Rinciannya adalah barang bukti dengan berat bersih 655,95 gram yang dimusnahkan oleh penyidik, 25,8 gram untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau, 2,04 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri, dan pembungkus barang bukti seberat 10,92 gram untuk pembuktian di pengadilan,” jelas Kompol Rahmat.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini menunjukkan bahwa Polri terus berkomitmen dalam menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Ini juga merupakan upaya Polres Rohul untuk memberikan transparansi dalam penyidikan tindak pidana narkotika,” pungkas Kompol Rahmat.

(Humas Polres Rohul)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved