INFONAS.ID||Purwakarta - Aliansi Purwakarta Bersatu (APB) mengajukan surat audiensi kepada Pj. Bupati Purwakarta terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh oknum pengusaha supermarket.
Audiensi tersebut dihadiri oleh beberapa dinas terkait, termasuk Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta perwakilan Pj. Bupati Purwakarta, Asda II Dr. Agung, bersama unsur Forkopimda.
Pembahasan audiensi ini menyoroti pelanggaran operasional supermarket yang beroperasi melebihi batas waktu yang diatur oleh Perda Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 21.
Peraturan ini menetapkan batas maksimal operasional pada pukul 23:00 WIB. Namun, beberapa pengusaha diketahui melanggar ketentuan tersebut.
Aliansi Purwakarta Bersatu, yang terdiri dari berbagai organisasi dan LSM, seperti DPP GMPB, DPP LPKSM Putra Siliwangi, DPC IPHI Purwakarta, DPC FPII Purwakarta, dan sejumlah lainnya, mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini.
"Kami mendesak agar Pemkab Purwakarta menerapkan sanksi tegas, termasuk mencabut izin operasional dan menyegel supermarket yang melanggar, sesuai dengan ketentuan Perda Bab X Pasal 72 tentang sanksi administrasi," ujar Ketua Kordinator Aliansi, Kang Andi.
Kang Andi juga mengancam akan membawa masalah ini ke Ombudsman karena adanya dugaan keterlibatan oknum yang melindungi pelanggar Perda.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pemerintah harus dilakukan secara transparan dan tegas untuk menjaga integritas.
"Kami telah menyiapkan data dan bukti yang cukup untuk melaporkan ke Ombudsman, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Ombudsman, yang berfungsi mengawasi kinerja pemerintah," lanjut Kang Andi.
Selanjutnya Joko Dwi Waluyo selaku Ketua FPII Kabupaten Purwakarta menambahkan Audiensi ini menjadi bentuk nyata dari perjuangan APB dalam menegakkan peraturan dan memastikan integritas pelaksanaan pemerintahan daerah tetap terjaga. (JOKO)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram