INFONAS.ID||Sukabumi – Mantan Kepala Desa Citamiang, AS (54), ditangkap oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penggelapan Dana Desa. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018-2019 yang dialokasikan untuk Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
AS ditangkap pada Selasa (17/9/2024) dini hari di sebuah rumah di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan ini dilakukan setelah AS tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh kepolisian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundel dokumen serta uang tunai senilai Rp 10 juta. AS diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menggelapkan dana desa lebih dari Rp 200 juta.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan penggunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. "AS, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa, diduga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi, yang merugikan negara sebesar Rp 201.192.053," jelas Rita pada Sabtu (21/9/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS sempat melarikan diri dan tidak tinggal di kediamannya. Namun, pada Selasa (17/9/2024), polisi berhasil mengamankannya di rumah seorang teman di Cicantayan.
Saat ini, AS sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. Ia terancam pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram