INFONAS.ID // BLITAR - Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda yaitu 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar. Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online. Untuk sekali kencan, tarif yang dipatok mulai Rp 300 ribu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan Pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan, meliputi pasangan suami istri atau pasutri AL (30) dan SAD (25) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari.
Kemudian, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.
Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300.000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria. Pembagiannya, mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi. Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK.
"Penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam," ucap Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3/2024).
Sementara itu, pada kasus kedua polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A (24), perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20), pria asal Semen, Kabupaten Kediri. Kompol I Gede Suartika menyebut, A ini berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan. Awalnya, mereka beroperasi di Kediri, karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar.
"Yang kedua ini juga sama, ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan," terangnya.
Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya," imbuhnya
Kompol I Gede menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. ( Ayu )
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram