INFONAS.ID||ROKAN HULU - Personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKP Riza Effyandi SH, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 1000 Gram (1 Kg), jaringan Luar Negeri Negara Jiran Malaysia.
"Pria yang diamankan tersebut Beringin AN (41), tinggal di Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Selasa (3/10/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Gang Horas Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/80/X/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 02 Oktober 2023.
"Adapun Barang Bukti berupa Satu Bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih bertuliskan Number One dengan Berat sekitar 1000 Gram, Satu Bantal kecil warna Coklat, Satu Unit Hand Phone merk Xiaomi Poco X3 warna Biru, Sarung warna Hijau dengan SIM Card 0821 7296 xxxx dan Satu Unit kendaraan Roda Empat merk Toyota Avanza warna Abu-abu Metalik dengan nomor polisi BM 1739 RG beserta STNK," rinci Kasat.
AKP Riza menjelaskan, pada Rabu 27 september 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Sebuah Rumah Gang Horas Kelurahan Ujungbatu sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, AKP Riza memerintahkan Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Dari hasil penyelidikan pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Ronaldi melakukan penangkapan Terhadap Terlapor yang bernama AN.
AKP Riza menerangkan, dari penggeledahan Badan dan Pakaian Tersangka yang dilakukan Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, ditemukan sejumlah Barang Bukti seperti yang diuraikan sebelumnya.
"Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Sabu tersebut didapati dari inisial J yang berada di Negara Malaysia," ungkapnya.
"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram