-->

Rabu, 13 September 2023

Perhutani Dan LMDH Wilayah Lobar dan Lotim Melakukan Penandatangan Kerja Sama Pengembalian Fungsi Hutan

Perhutani Dan LMDH Wilayah Lobar dan Lotim Melakukan Penandatangan Kerja Sama Pengembalian Fungsi Hutan



ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut dan perwakilan LMDH Saat Melakukan Penandatanaganan secara simbolis Perjanjian kerjasama 

INFONAS.ID// BLITAR - Perhutani KPH Blitar melakukan  penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LMDH/KTH se Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo di Objek Wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Rabu (13/9/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Perbankan nasional, koperasi jawa timur, pabrik gula sejatim, kejaksaan blitar,Kepolisian, perwakilan Perhutani jawa timur  dan  lmdh lodoyo barat dan lodoyo timur.

“Hari ini kami membahas dan menandatangani PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. Setelah itu akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kesamben, Wates, dan lain sebagainya,” ujar ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut.

Dalam PKS ( Perjanjian Kerja Sama ), ada poin krusial yang perlu diperhatikan. Seperti kesepakatan pembangunan perkebunan atau kehutanan pada lahan tebu pada hutan produksi. “Tadi sepakat tidak hanya lahan tebu, tapi juga tanaman kehutanan, seperti jati, kayu manis, minyak kayu putih,alpukat dan sebagainya. Polanya double track dengan kurang lebih 1.000 tanaman kehutanan per hektar,” jelas Muklisin.

Selain itu ditegaskan harus ada pengembalian fungsi hutan lindung. “Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, ditanami pokok tanaman kehutanan seperti tanaman buah-buahan berkayu seperti pohon alpukat, durian, nangka dan lain-lain,” imbuhnya.

Hal penting lainnya adalah komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen. “Pembagian hasil ke Perhutani sangat minim, hanya 10 persen. 90 persen bagi penggarap itu bukan hal kecil, banyak. Ini bentuk konsep pemberdayaan masyarakat,” lanjut Muklisin.

Di tempat yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar yang sejak awal telah bekerja sama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar mengungkapkan, pihaknya akan selalu mengawasi dan mendampingi Perhutani dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.

“Tentunya akan terus kita pantau, seperti proses penandatanganan PKS, apa saja klausulnya. Kalau nanti ada potensi tindak pidana, tentu sesuai tugas pokok dan fungsinya akan kita proses. itu,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro.

Dalam pertemuan ini hadir pula perwakilan pabrik gula di Jawa Timur, koperasi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. (Ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved