-->

Minggu, 11 Desember 2022

Polsek Rambahhilir, Ungkap Aktifitas Penjualan Miras dalam Ops Pekat

Polsek Rambahhilir, Ungkap Aktifitas Penjualan Miras dalam Ops Pekat


INFONAS.ID | OKAN HULU - Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau dipimpin Ipda Deby Azhar SH MH mengungkap aktifitas penjualan Minuman Keras (Miras) dalam Operasi Pekat Lancang Kuning LK) Tahun 2022, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 21:00 Wib.

"Operasi menyasar Warung Syahrial Siregar (38) Desa Rambah Warung Sutara (57) Desa Rambah," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ipda Deby Azhar SH MH, Minggu (11/12/2022)

Pengungkapan, aktifitas penjualan Miras tersebut, ketika Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual Miras di Desa Rambah

Selanjutnya melaporkan informasi kepada Kapolsek Rambah Hilir, lantas Tim diperintahkan melakukan penyelidikan

"Dari hasil Penyelidikan di Warung Syahrial Siregar ditemukan 12 Botol merk Angker dan dilanjutkan di Warung Sutara ditemukan Enam Botol Miras merk Angker, Satu Botol merk Anggur Merah dan Satu Jerigen Tuak," papar Deby.

Setelah diinterogasi terhadap Pemilik Warung, kata Kapolsek, masing-masing Pemilik Warung tidak ada memiliki izin untuk menjual Minuman beralkohol tersebut

"Untuk proses selanjutnya Barang Bukti miras dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan selanjutnya," pungkasnya.

"Operasi tesebut, sesuai Surat Telegram Kapolres Rokan Hulu Nomor : STR /58/XII/OPS.1.3./2022 Tgl 8 Desember 2022," tutup Deby mengakhiri 


(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved