-->

Senin, 31 Januari 2022

NASIB SIAL HERI YANTO DI AMUK MASA

NASIB SIAL HERI YANTO DI AMUK MASA


Infonas.id.oku timur,-
Pelaku Hari Yanto (39)  warga desa suka negeri kecamatan Semendawai barat kabupaten Oku timur telah di amuk masa yang geram kepada pelaku telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan  sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana

Dengan Dasar penangkapan 
LP-B/04/I/2022/SPKT/POLSEK CEMPAKA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL,Tanggal 30 Januari 2022.

Pelaku yang belum tertangkap (DPO ) :
1. UDIN BIN AMRI (25 ) Desa suka negeri kec.semendawai barat kab Oku timur (residivis 363)
2.  RENGKI (25 ) Desa suka negeri kec Semendawai barat kab Oku timur (residivis 363)
 
Kapolres Oku timur AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui kasi Humas iptu Edi Arianto  membenarkan Kejadian tersebut

---- pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira jam 12.45 wib korban mengendarai sepeda motor Honda beat streat warna hitam nopol F-6582-TAA dengan membonceng saksi anak DELPI berjalan2 setelah sampai dikebun kakeknya. Korban dan saksi berhenti dipinggir jalan lalu memarkirkan sepeda motornya akan tetapi korban dan saksi tidak turun dari motor. Tidak lama kemudian ketiga pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah Jambrong tanpa plat dengan bonceng 3 (boti) ,Lalu berhenti disamping korban/saksi, lalu pelaku yang didepan/pengendara berkata "MAU KEMANA DEK ", merasa takut lalu korban dan saksi hendak pergi akan tetapi kedua pelaku yang dibonceng langsung turun, lalu salah satu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari selipan pinggang lalu ditodongkan kearah korban. Kemudian Korban dan saksi turun dari motor.lalu saksi langsung pergi menjauh meninggalkan korban meminta pertolongan melalui telp. Kemudian pelaku yang satunya hendak merampas hp milik korban akan tetapi tidak berhasil. Setelah itu pelaku yang memegang pisau langsung menaiki motor korban lalu kabur. Kemudian kedua pelaku lainnnya juga langsung kabur menyusul dibelakang kearah Palembang.  Papar nya

Tidak lama kemudian datang teman Korban dan saksi bernama IWAN , lalu menceritakan kejadian yang dialami.  lebih kurang 1 jam kemudian korban dan saksi mendapat kabar bahwa salah satu pelaku tertangkap oleh massa dan telah diserahkan kepihak kepolisian Polsek cempaka. Kemudian korban bersama orang tuanya dan saksi datang ke Polsek cempaka. Sampai dipolsek korban dan saksi membenarkan bahwa  orang tersebut adalah salah satu pelaku yang telah.melakukan pencurian terhadapnya yaitu perannya saat kejadian pengendara motor Jupiter dan juga bertanya " MAU KEMANA DEK" 
Atas kejadian tersebut korban /pelapor mengalami kehilangan barang berupa 1 unit sepeda motor Honda beat streat warna hitam F-6582-TAA. Tahun 2019. NOKA :MH1JFJ211KK762588. NOSIN : JFZ2E1760942. STNK AN. DENI ROHWANDI, ditaksir dengan uang  kerugian sebesar lebih kurang RP.12.000.000.  jelas nya 

sekira jam 14.15 wib mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap massa dan berada di tempat praktek dr Enda disuka negeri.  mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim bersama dengan anggota langsung menuju lokasi sampai di tempat praktek dr Enda disuka negeri kemudian pelaku/tersangka ditemukan dalam keadaan luka lebam ditubuhnya. Selanjutnya pelaku/tersangka diamankan kepolsek cempaka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutup nya       
  
(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved