-->

Rabu, 08 September 2021

Diduga Mencuri Buah Kelapa Sawit PTPN V Tandun, Lima Pelaku Berhasil Diamankan

Diduga Mencuri Buah Kelapa Sawit PTPN V Tandun, Lima Pelaku Berhasil Diamankan

INFONAS.ID|ROKAN HULU - Respon cepat Kapolsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Sodarman SH dalam menggungkap pencurian Buah Kelapa Sawit milik PTPN V Kebun Tandun Kecamatan Tandun, Selasa (7/9/2021).

"Pelapor Asatulo Zega, Karyawan BUMN, Perum Kantor PTPN 5 Kebun Tandun Desa Talang Danto  Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH.

Lanjutnya, TKP Areal Afd II Blok D-13 PTPN 5 Kebun Tandun Desa Tandun. Sedangkan Saksinya Z S dan  F A, terduga 5 Pelaku yaitu A SS, ES, ET, Z SI dan  S  SI.

"Adapun Barang Bukti (BB), 95  Tandan Buah Kelapa Sawit, 1 Buah Egrek kecil dengan tangkai Fiber, 1 unit KBM Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck No Pol BM 9676 MH warna Kuning," imbuhnya.                                                                 
Kronologi kejadian, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, Pelapor mendapat Informasi melalui telpon dari Saksi Z S bahwasannya telah terjadi Panen Liar di Afd II Blok D-13 PTPN V Kebun Tandun Desa Tandun  yang dilakukan  5  Laki-laki yang tidak dikenal.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, pelapor memerintah kan saksi untuk melakukan pengintaian sampai dengan para pelaku selesai melakukan aksinya.

Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib  Pelapor mendapatkan informasi, bahwa para pelaku telah mengangkut Buah Kelapa Sawit hasil curian. 

Dimana dengan menggunakan KBM Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck dengan No. Pol. BM 9676 MH, warna kuning yang hendak keluar dari Areal PTPN V Kebun Tandun.

Setelah mendapat informasi tersebut Pelapor bersama dengan anggota pengamanan melakukan penghadangan di Jalan arah keluar. Dan berhasil mengamankan truk yang bermuatan Buah Kelapa Sawit. Dan terdapat 1 buah egrek bertangkai Fiber, serta 5 Pelaku yaitu A SS, ES, ET, Z SI dan  S  SI 

Selanjutnya Pelapor bersama dengan Anggota pengamanan, langsung mengamanakan pelaku dan barang bukti dan membawa ke Polsek Tandun.

Setelah dilakukan penimbangan di PKS Kebun Tandun, diperoleh hasil buah kelapa Sawit curian dengan berat 2.090 Kg.

"Atas kejadian tersebut pelapor dalam hal ini PTPN V Kebun Tandun Mengalami kerugian sebesar Rp.5.643.000. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun guna diproses Hukum yang berlaku," pungkasnya mengakhiri. (PR)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved