INFONAS.ID|KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat yang akan memasuki wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), petugas gabungan dari Kodim 0906/Kkr, Polres, Satpol PP dan Dishub Kukar.
Dimana memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat saat melintasi pos Entry Point.
Tepatnya berada di jalan A.P Mangkunegara Km. 01 desa Teluk Dalam kecamatan Tenggarong Seberang. Kamis (26/08/2021)
Petugas gabungan di Posko terpadu Entry Point memberikan himbauan dan edukasi, terkait disiplin protokol kesehatan covid-19 di masa penerapan PPKM level IV di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kegiatan penyekatan ini, kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat luar daerah. Dimana yang akan memasuki wilayah kabupaten Kukar. Dan petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan protokol kesehatan terhadap masyarakat, serta memberikan himbauan agar selama masa pandemi Covid-19 ini tidak melakukan kegiatan keluar daerah”, ucap Sertu Mujianto.
“Hal ini kami lakukan guna upaya memutus penyebaran dan penularan Covid-19 yang ada di wilayah kabupaten Kukar. Harapan kami dengan di adakan kegiatan penyekatan tersebut, masyarakat akan lebih sadar akan pentingan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari”, tambahnya. (RED)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram