-->

Kamis, 05 Agustus 2021

Diduga Tidak Memiliki Ijin, Pagar Beton di Desa Cimanggis Akhirnya Dibongkar

Diduga Tidak Memiliki Ijin, Pagar Beton di Desa Cimanggis Akhirnya Dibongkar

TRIBUNNEWS.MY.ID|BOGOR - Bangunan pagar beton di atas lahan di Jalan Desa Cimanggis arah Kompleks Billabong , Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dibongkar lantaran disinyalir belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Pembongkaran tersebut atas inisiatif dua orang ahli waris pemilik lahan yang menyatakan memiliki bukti kepemilikan berdasarkan SPH sejak tahun 1989 dan telah puluhan tahun menempati lahan tersebut.

“Saya Zainal dan ini Pak Soni selaku pemilik lahan yang dipagar beton, beberapa waktu lalu mendapatkan Surat Teguran dari Instansi di Kabupaten Bogor terkait keberadaan pagar beton yang ternyata belum memiliki ijin," ujarnya.

Sambung Zaenal menuturkan, Karena itu sebagai bentuk tanggung jawab,kami sebagai ahli waris pemilik lahan berinisiatif untuk membongkar pagar beton ini.

" Walaupun sebenarnya bukan kami yang melakukan pemagaran, tapi sebagai warga negara yang baik dan taat aturan, kami tidak berkeberatan untuk membongkar pagar ini,” ujar Soni dan Zainal, Senin (2/08/2021).

“Ada juga Perwakilan dari Dinas, Sat Pol PP Kabupaten Bogor, dan pihak aparat keamanan yang turut menyaksikan kegiatan pembongkaran ini. Dimana kehadiran pihak-pihak tersebut hanya untuk mengetahui saja," katanya.

Zaenal menegaskan, sedangkan untuk kasus hukum dari lahan ini tentunya masih berjalan hingga nanti ada keputusan tetap.

Pantauan media, pembongkaran pagar tersebut masih belum secara keseluruhan, hanya beberapa bagian yang cukup dekat dengan badan jalan yang sudah dibongkar.

Dan seorang petugas dari sebuah Instansi di Kabupaten Bogor yang enggan disebutkan identitasnya, menyatakan kalau kehadiran mereka hanya untuk menyaksikan saja, bukan sebagai eksekutor pembongkaran.

“Kami hanya menyaksikan, bukan sebagai eksekutor ya, ini inisiatif dari warga yang memiliki dokumen ahli waris pemilik lahan, setelah mendapat surat teguran karena tidak ada IMB,” ujarnya singkat. (IB/Y)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved