TRIBUNNEWS.MY.ID|MEDAN - Kapolda Sumut hadiri konferensi pers penyerahan tersangka, dan barang bukti tarkait kasus mafia tanah di Sumut. Kamis (17/12/20) bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
Selain Kapolda Sumut turut hadir Gubernur Sumut Bpk. Edi Rahmayadi, Staff khusus Kementerian BPN/ATR Irjen. Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si Kajati Sumut Bpk. Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, S.H, M.H, PJU Polda Sumut serta awak media.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Kajatisu yang menyampaikan, kegiatan mafia tanah ini sudah sejak tahun 2000 milik PTPN ll. Kemudian di tahun 2015 memalsukan surat - surat tanah, dan mengajukan gugat kepengadilan, bahwa mereka adalah pemilik tanah yg sah.
Kapolda Sumut mengatakan kasus ini sangat penting, karena di tanah ini kedepan akan di bangun sport center provinsi sumut. Dan sebagai penjaga kamtibmas di sumut, bahwa Polda Sumut harus memastikan bahwa tanah ini memiliki hak yang berkekuatan hukum. Dan tanah ini bukanlah milik orang lain.
Kapolda Sumut juga menyampaikan, Penyidik sudah mengungkap melalui proses penyidikan, serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah milik mereka.
“Kami memastikan siapapun yg terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat kriminal umum Polda Sumut” ucap Kapolda Sumut.
Ada 4 tersangka yang terlibat, dimana Modusnya adalah membuat 95 surat tanah dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektar tanah. Dan tersangka mengklaim, bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Mentri ATR/ BPN melalui siaran video conference juga mengapresiasi Polda Sumut dan Kejatisu terkait keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah.
Kemudian Mentri ATR/BPN juga mengatakan semoga Sport Center Provinsi Sumut yg akan di bangun berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi.
Gubernur Sumut dalam sambutannya mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan kejatisu, yang sudah mengungkap kasus mafia tanah ini.
Gubernur Sumut berharap, tidak ada lagi masyarakat yang berani melakukan hal - hal yang dapat merugikan. Sehingga harus berurusan dengan hukum.
Selanjutnya usai konferensi pers di lanjutkan dengan penandatanganan nota penyerahan tersangka, dan barang bukti oleh Penyidik kepada kejaksaan dan di akhiri dengan foto bersama. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram