-->

Senin, 11 Mei 2026

Pengaspalan Jalan di Campaka Tuai Polemik, Diduga Proyek APBD Tanpa Papan Informasi

Pengaspalan Jalan di Campaka Tuai Polemik, Diduga Proyek APBD Tanpa Papan Informasi

PURWAKARTA — Proyek penambalan dan pengaspalan jalan seluas 600 meter persegi di Kampung Cibogo, Desa Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik. 

Kegiatan yang dikerjakan oleh CV Tiga Cahaya Permata melalui skema penunjukan langsung (PL) itu diduga tidak memenuhi prinsip transparansi dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, nilai anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp99 juta. Namun, sejak pekerjaan dimulai hingga rampung, tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi kegiatan sebagaimana lazim dipasang pada proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Aris selaku pelaksana dari pihak penyedia mengakui bahwa papan proyek sebenarnya tersedia, namun tidak dipasang di lokasi pekerjaan. 

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Aris hanya menunjukkan papan informasi umum yang berisi pemberitahuan adanya kegiatan proyek, tanpa mencantumkan detail anggaran, sumber dana, nomor kontrak, maupun identitas pelaksana pekerjaan.

“Papan proyek ada, tapi tidak dipasang,” ujar Aris saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, Senin (11/5/2026).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan anggaran daerah. 

Pasalnya, keberadaan papan proyek merupakan salah satu bentuk informasi publik yang bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai negara.

Tidak dipasangnya papan proyek juga dinilai bertentangan dengan semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dapat diakses dan diketahui masyarakat.

Selain itu, kewajiban penyampaian informasi kegiatan pemerintah kepada masyarakat juga sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan.

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi menjadi salah satu prinsip utama agar proses pelaksanaan kegiatan dapat diawasi secara terbuka dan mencegah potensi penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dipasangnya papan proyek pada kegiatan tersebut. (Redaksi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved