Buol - Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Buol Minhar mengecam dan menyayangkan sikap Rudi S Biar, Pengawal Pribadi Risharyudi Triwibowo Bupati Buol yang diduga mencoba menghalangi tugas wartawan untuk memperoleh informasi buat publik pada acara Pengangkatan PPPK 2024 bertempat dihalaaman kantor Bupati Buol 21 Mei 2025
Dia menegaskan, yang perlu dipahami bahwa kehadiran wartawan dalam menjalankan tugas pokoknya tidak lain untuk memenuhi hak publik guna mengakses informasi secara transparan dan berimbang.
Sikap arogansi, intimidasi apalagi sampai ada upaya paksa menahan Rudiyanto wartawan Kase Kabar.Com yang sedang berjalan kaki untuk mewawancarai Asrarudin Kepal BKPSDM Buol.dalam menjalankan tugas tentu tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers.
Perlu diketahui, bahwa upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Ancaman pidananya jelas di UU No.40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 4 ayat (2) dan (3) siapa saja yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” Ungkap Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia
Rudiyanto, wartawan Kase Kabar.Com, membenarkan dirinya diintimidasi oleh Rudi S Bia, pengawal pribadi Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.,"Intimidasi terjadi saat Rudiyanto dan rekannya, Ramli Bantilan Pimred Tabe News.Com ingin mengkonfirmasi terkait jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik oleh Bupati. 21 Mei 2025
Kronologi Insiden ini
Rudiyanto dan Ramli mendatangi kantor Bupati dan menghadiri kegiatan Pelantikan PPPK konfirmasi Asrarudin Kepala BKPSDM Buol untuk meminta konfirmasi terkait jumlah PPPK yang dilantik.
Rudi S Bia, pengawal pribadi Bupati, menghampiri dan menghalangi Rudiyanto untuk melakukan tugas jurnalistiknya.
Rudi S Bia mempertanyakan alasan Rudiyanto membuat berita tentang PPPK." kenapa buat berita PPPK ?
" Rudiyanto merasa diintimidasi dan haknya sebagai wartawan untuk mencari informasi dan membuat berita dilanggar.
Insiden ini dapat dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan hak wartawan untuk melakukan tugasnya. Ungkap Rudiyanto.
Selain itu Heni Manopo di mintai keterangan terkait Insiden dugaan menghalangi Wartawan saat Meliput Ia membenarkan adanya perkataan Wapri Bupati Jangan lagi Kamu Buat Berita Seperti Itu soal PPPK yang kamu Posting ,” Ungkap Heni Manopo
(HUSNI/TIM)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram