INFONAS.ID||Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium gelap narkoba atau clandestine laboratory di kawasan perumahan Bekasi, Jawa Barat. Laboratorium tersebut digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai sinte.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang tersangka berinisial OS (29) telah diamankan. Selain itu, dua orang lainnya, berinisial VG dan BI, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah 105 kilogram sinte siap edar, alat produksi, prekursor, narkotika jenis sabu, serta bahan dan peralatan lainnya yang digunakan untuk membuat sinte.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakbar pada Selasa (24/9), mengungkapkan bahwa tersangka OS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal empat tahun," jelas Kombes Syahduddi.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya tembakau sintetis, yang semakin marak di tengah masyarakat. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram