-->

Minggu, 29 September 2024

Bagaimana Polri Berhasil Menurunkan Kasus Kamtibmas hingga 40%! Apa Rahasianya?

Bagaimana Polri Berhasil Menurunkan Kasus Kamtibmas hingga 40%! Apa Rahasianya?

INFONAS.ID||JAKARTA - Polri semakin memperketat keamanan demi membuat masyarakat merasa nyaman dan aman dalam beraktivitas. Hal itu terbukti berhasil dengan penurunan signifikan dalam jumlah kasus gangguan kamtibmas di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, laporan jumlah kasus kejahatan secara keseluruhan mengalami penurunan sebanyak 315 kasus atau 18,97%.

Rinciannya menunjukkan pada 27 September 2024 terdapat 1.666 kejadian, sedangkan pada 26 September tercatat 1.350 kejadian.

Sementara aspek pelanggaran juga mengalami penurunan sebanyak 18 kasus atau 33,33%, dari 54 kejadian pada 27 September menjadi 35 kejadian pada 26 September.

“Meskipun ada kenaikan dalam jumlah bencana alam sebanyak 9 kasus, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan dan penanganan yang diperlukan,” ujar Erdi kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.

Dia menyebutkan, secara keseluruhan gangguan kamtibmas menunjukkan tren positif dengan penurunan sebanyak 17 kasus atau 40,48%, dari 42 kejadian pada 27 September menjadi 25 kejadian pada 26 September.

Rincian tambahan untuk tanggal 28 September 2024 juga menunjukkan penurunan dalam berbagai kategori kejahatan. Kejahatan konvensional turun sebanyak 227 kasus atau 15,63%, dari 1.425 kejadian pada 27 September menjadi 1.224 kejadian.

Kejahatan transnasional juga mengalami penurunan sebanyak 76 kasus atau 38,97%, dari 195 kejadian menjadi 119 kejadian.

Selain itu, kejahatan terhadap kekayaan negara menurun sebanyak 13 kasus atau 68,42%, dari 19 kejadian menjadi 6 kejadian.

“Polri berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Sumber: Humas Mabes Polri


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved