-->

Senin, 29 Januari 2024

Ormas GPI Kawal Proses Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Baru Kabupaten Blitar

Ormas GPI Kawal Proses Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Baru Kabupaten Blitar

Blitar, Infonas.id - Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) unjuk rasa di depan gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.Jaka Prasetya Ketua Ormas GPI menuntut segera diungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gedung baru Dinas PUPR, Senin (29/1/2024).

Dalam tuntutannya, GPI menginginkan diadakannya saksi ahli dan memanggil pejabat yang berkompeten dalam perkara tersebut. Serta pejabat yang berkaitan dengan pembangunan gedung baru harus bertanggungjawab.

"Bersama Polres Blitar, dan pihak inspektorat Kabupaten Blitar, kami akan melakukan penyegelan terhadap gedung baru tersebut guna untuk dikosongkan dan tidak boleh salah satu pihak menggunakannya," tegas Jaka dalam orasinya.


Pada waktu yang sama, Kepala Dinas PUPR, Dicky Cobandono mengatakan kami sudah memenuhi pangilan dari pihak kepolisian biar pihak pengadilan yang nanti memutuskan untuk perkara ini.

"Dicky mempersilahkan bahwa pihaknya bersedia jika perwakilan GPI ingin langsung mengecek ke lokasi bahwa gedung baru Dinas PUPR telah dikosongkan."

"Kami akan terus melayani masyarakat Kabupaten Blitar, meskipun harus mengosongkan gedung baru yang diduga bermasalah ini. Silahkan teman-teman GPI jika ingin mengecek ke lokasi. Gedung baru telah dikosongkan sejak hari Sabtu dua hari lalu," ujar Dicky.

Setelah melaksanakan pengecekan secara langsung, GPI berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi dana pembangunan gedung yang semula senilai sekitar 200 Juta Rupiah menjadi 300 Juta Rupiah tersebut.

"Telah kami pastikan pembangunan gedung yang bermasalah ini telah dikosongkan. Selanjutnya kami akan terus mengawal proses hukum yang berlaku agar oknum-oknum yang berkaitan dengan kasus ini segera diproses," pungkas Jaka Prasetya.( Ayu )

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved