-->

Rabu, 19 April 2023

Jelang Lebaran Pemkab Majalengka Cairkan Siltap buat Perangkat Desa, 15 Miliar

Jelang Lebaran Pemkab Majalengka Cairkan Siltap buat Perangkat Desa, 15 Miliar


INFONAS.ID | MAJALENGKA - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, ada kabar gembira bagi para Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, Bupati Majalengka Dr. H Karna Sobahi, M.MPd telah mencairkan dana Penghasilan Tetap (Siltap), yang tentunya dengan turunya anggaran ini memberikan kebahagian bagi para kepala desa, sekretaris desa maupun perangkat desa dalam memenuhui kebutuhan lebaran tahun ini.

Siltap sendiri merupakan penghasilan tetap yang diberikan kepada para kepala desa dan perangkatnya yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).Mengenai dasar hukum pencairan Siltap sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (PP 11/2019).

Di dalam Pasal 81 di PP tersebut dijelaskan, pemberian Siltap kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).Sumbernya dari Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan sumber lainnya dalam APBDes selain Dana Desa.

Hal tersebut dikatakan Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.MPd saat penyerahan mobil maskara, pada Selasa, 18, April 2023.

Pemerintah Kabupaten Majalengka telah membuat aturan untuk pencairan siltap perangkat desa yang bersumber dari APBD Kabupaten setiap dua bulan sekali. Untuk itu Bupati sudah mengistruksikan pencairan dana siltap utuk bulan maret April sebesar Rp 15 Miliar bagi 343 desa.

Selain itu Bupati juga berpesan kepada Kades dan perangkat desa, agar Siltap yang bakal diterima sebelum lebaran ini, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. 

"Diharapkan dengan cairnya siltap bulan Maret-april bisa dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kepentingan ramadhan dan lebaran,” tandasnya.


(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved