TRIBUNNEWS.MY.ID|SUKABUMI - Semua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) daerah setempat, jika tidak mau dianggap liar.
Dimana sesuai dengan peraturan pemerintah setiap Lembaga atau Organisasi Masyarakat wajib memiliki legalitas yang jelas mulai dari akta notaris, SK Kemenkumham, dan lainnya.
Begitupun Iderbuana Komunitas Sosial Budaya Nusantara yang resmi terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sukabumi. Senin, (18/01/2021)
Dimana Iderbuana berdiri pada tanggal 18 Desember 2020, dan sesuai dengan Akta Notaris No.11 Putri Permatahati, SH.M.Kn.
Ketua Yayasan Iderbuna Seni Budaya Nusantara Yayan menjelaskan," Alhamdulilah Legalitas kita sudah komplit dari Akta Notaris sampai SK Kemenkumham. Bahkan kita sekarang sudah terdaftar di Kesbangpol.
"Semoga Iderbuana Seni Budaya Nusantara kedepannya, tambah maju dan sukses, kemudian sesuai dengan visi misi, serta bisa menjalankan program kerja dengan maksimal, " pungkasnya.
Selanjutnya Sekjen Yayasan Iderbuana Nusantara Irsan Riswandi,S.Pd ketika dikonfirmasi mengatakan, Perjuangan kita bukan berhenti sampai sini aja, mari kita sama-sama berjuang untuk mencintai dan melestarikan budaya kita.
" jangan sampai terkikis oleh Moderenisasi, sehingga visi misi kita tercapai. Dan harus ada kerjasama dengan semua Steak Holder, intinya kerjasama yang baik dengan semua pihak," kata Irsan Riswandi,S.Pd.
Sekjen Iderbuana berharap, Semoga Iderbuana Seni Budaya Nusantara maju dan sukses sesuai yang diharapkan dan dicita-citakan. (MS)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram