-->

Kamis, 14 Mei 2026

Sidang Panas Nadiem Makarim! Dituntut 18 Tahun dan Diminta Kembalikan Rp5,6 Triliun

Sidang Panas Nadiem Makarim! Dituntut 18 Tahun dan Diminta Kembalikan Rp5,6 Triliun


JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) program digitalisasi pendidikan nasional.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022.

“Menuntut terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Nilai tersebut disebut berasal dari dugaan keuntungan yang dinikmati terdakwa serta ketidakseimbangan antara aset dengan penghasilan sah.

Jaksa menilai dalam proyek pengadaan Chromebook ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari mark-up harga, ketidaksesuaian kebutuhan sekolah, hingga dugaan aliran dana yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program digitalisasi sekolah yang digagas pemerintah saat pandemi COVID-19 sebelumnya disebut sebagai langkah transformasi pendidikan nasional berbasis teknologi.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan lantaran dianggap tidak efektif digunakan di sejumlah daerah yang masih minim akses internet dan infrastruktur digital.

Dalam persidangan, Nadiem Makarim menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan jaksa.

“Saya kecewa dengan tuntutan ini. Perhitungan uang pengganti yang disampaikan sangat jauh dari total harta yang saya miliki,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Sidang kasus tersebut diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena menyeret mantan menteri muda yang selama ini dikenal sebagai simbol transformasi pendidikan digital di Indonesia. (RED)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved