PEKANBARU — Kepolisian Daerah Riau melalui Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF yang diketahui merupakan eks finalis Puteri Indonesia wilayah Riau.
JRF diduga menjalankan praktik kecantikan tanpa izin resmi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik layanan estetika ilegal yang menimbulkan dampak kesehatan bagi sejumlah pasien.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menawarkan berbagai layanan perawatan kecantikan, termasuk tindakan estetika yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis profesional.
Namun, yang bersangkutan diduga tidak memiliki latar belakang pendidikan maupun izin praktik di bidang kesehatan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait alat, bahan yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” Ditreskrimsus Polda Riau.
Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul peralatan medis yang digunakan serta jaringan distribusi layanan yang dijalankan oleh tersangka.
Sejumlah korban dilaporkan mengalami efek samping serius setelah menjalani perawatan. Di antaranya berupa infeksi, pendarahan, hingga kerusakan jaringan kulit yang diduga memerlukan penanganan medis lanjutan.
“Setelah tindakan, kondisi wajah saya justru memburuk dan harus mendapat perawatan dari dokter lain,” Salah satu korban (identitas dirahasiakan)
Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor diperkirakan mencapai belasan orang, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring proses penyidikan berlangsung.
Polda Riau menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan, termasuk terkait pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan dan kecantikan. Masyarakat diminta memastikan bahwa tenaga yang memberikan layanan memiliki kompetensi serta izin resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya tren layanan estetika. Pengawasan terhadap praktik kecantikan ilegal dinilai menjadi aspek penting guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang lebih besar. (Red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram