Gambar : ilustrasi
Publik dikejutkan oleh langkah Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang menghentikan penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh 10 desa dengan dalih Restorative Justice (RJ).
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar, karena secara hukum penggunaan RJ dalam kasus Dana Desa justru bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Restorative Justice sejatinya dirancang untuk menyelesaikan kasus pidana ringan, seperti penganiayaan ringan, pencurian kecil, atau tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Namun, kasus Dana Desa jelas berbeda. Dana Desa adalah uang negara, dan penyalahgunaannya termasuk kategori tindak pidana korupsi. Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan dengan tegas : “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.”
Artinya, meski dana desa yang disalahgunakan dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan.
Keputusan penghentian penyidikan menggunakan RJ, dalam kasus Dana Desa terhadap 10 Desa di Purwakarta. Adalah potensi maladministrasi APH, dan dapat dianggap juga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Jika kasus ini tidak dikawal, maka bisa menciptakan celah berbahaya. Korupsi di level desa dianggap bisa selesai, hanya dengan cara kompromi dan mengembalikan uang.
Kasus ini harus menjadi atensi Ombudsman RI, Jamwas Kejaksaan Agung dan bahkan KPK. Agar tidak terjadi praktik “pemutihan” yang merugikan rakyat, dengan tameng RJ dilandasi MoU.
*Preseden Buruk Penegakkan Hukum*
Sejak diluncurkan, Dana Desa menjadi salah satu program strategis nasional untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, jika kasus penyalahgunaannya dihentikan begitu saja, publik akan menganggap Dana Desa bisa disalahgunakan tanpa risiko hukum asal uang dikembalikan.
Perlu desakan transparansi dan akuntabilitas, terkait permasalahan ini.
Apa dasar hukum penghentian perkara dengan RJ ? Apakah ada kajian yang membenarkan RJ diterapkan dalam kasus Dana Desa, dan atau justru ada intervensi politik dan kepentingan kekuasaan ?
Restorative Justice adalah instrumen mulia dalam hukum pidana, tapi penerapannya harus tepat. Jangan sampai RJ dipelintir menjadi Restorative Just Trick, untuk menutup kasus penyalahgunaan uang rakyat.
Jika hal ini dibiarkan, Purwakarta akan tercatat sebagai contoh buruk bagaimana hukum bisa ditawar. Dan bagaimana Dana Desa yang seharusnya mensejahterakan rakyat, justru menjadi bancakan yang kemudian bisa diputihkan dengan Restorasi Justice.
Penulis: Agus M Yasin Pengamat dan pemerhati Kebijakan publik
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram