INFONAS.ID||Rokan Hulu – Tiga pria diamankan oleh petugas Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus SH, didampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial SHS (44), HH (23), dan WL (40). Mereka diduga berperan sebagai pengedar serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
"Tersangka ditangkap di belakang rumah milik seseorang bernama Anton, di KM 11 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara," ungkap Iptu Suheri pada Senin (30/9/2024).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 32,05 gram. Rinciannya meliputi 12 gram sabu dalam paket sedang, 4 gram dalam paket besar, serta sejumlah peralatan lain, seperti timbangan elektronik dan kantong plastik.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Iptu Suheri tentang adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Mahato. Setelah itu, Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH bersama anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas mendapati ketiga pria tersebut beserta barang bukti.
"Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Suheri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Rohul)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram