INFONAS.ID||PANGANDARAN - Sidang lanjutan praperadilan kasus penangkapan para penebang di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran terus berlanjut.
Sidang di gelar dengan agenda jawaban pihak LHK yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga penebang yang saat ini telah di tahan di rutan tahanan Kebun Waru Kota Bandung.
Kuasa Hukum warga, Muhamad Ijudin Rahmat yang mengajukan praperadilan sekaligus sebagai kuasa dari para pemegang hak atas tanah di Desa Cikalong menjelaskan peristiwa tersebut sangat aneh.
Sebab sebelumnya para penebang sempat di tangkap dan di amankan oleh Polres Pangandaran pada 20 oktober 2023 oleh Tipidter Polres Pangandaran.
"Karena perhutani sebagai pelapor tidak dapat menunjukan bukti-bukti atas pengakuan hak tanah tersebut," kata Ijudin. Kamis, 4 Januari 2024.
"Sementara saya sebagai kuasa para penggarap dan ahli waris paber dapat menujukkan penetapan Pengadilan Cianjur yang menyatakan hak atas tanah seluas 83 hektar adalah milik ahli waris hidayat paber," sambungnya.
Selain itu ia pun dapat menunjukan bukti pembayaran SPPT lunas sampai tahun 2023 selepas di bebaskan penebang oleh Polres Pangandaran.
Perlu diketahui, beberapa kali Ijudin dan team hukum melakukan sosialisasi di kantor Desa Cikalong dengan warga terkait rencana penebangan dan penanaman pohon.
Sehingga pemberitahuan tertulis kepada semua intansi baik Polres, Kodim, Bupati Pangandaran, Polda Jabar hingga Mabes Polri telah dikirim.
"Penebangan pun di laksanakan kembali oleh masyarakat atas perintah kami, namun pada 29 November 2023 tiba-tiba masyarakat yang sedang melakukan penebangan dan penanaman di lokasi di datangi oleh puluhan brimob dan polisi hutan yang melakukan OTT," ujarnya.
"Kan aneh, masa sesuatu yagg dikerjakan secara tebuka dan di beritakan di media di anggap OTT. Terus yang bikin anehnya lagi di beritakan warga di tangkap dan di amankan oleh sat brimob polda jabar," tuturnya.
Ia menambahkan setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang melakukan penangkapan, penyitaan dan penahanan adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
"Padahal setahu kami undang-undang hanya membolehkan PPNS dalam hal penangkapan memeriksa dan mengamankan terduga pelaku ilegal loging pada saat meraka melakuan penahan," jelasnya.
"Namun pada saat melakukan upaya penahanan guna penuntutan harus bersama-sama dengan kepolisian Republik Indonesia sebagai satu-satunya institusi yang mempunyai kewenangan," tegasnya.
"Apalagi setelah di amankan berhari-hari di Polda Jawa Barat ujung-ujungnya Polda Jawa Barat tidak turut terlibat dalam proses pengkapan dan penahan tersebut," lanjutnya.
Mendapat informasi tersebut, maka dirinya mempraperadilkan PPNS, Kementrian LHK. Dimana tujuannya agar masyarakat menilai sejauh mana penegakan hukum yang di lakukan LHK di Desa Cikalong.
"Sudah jelas bukti kepemilikan lahan ada plang dan ada surat-surat dari desa, padahal di Pangandaran ilegal loging yang di lakukan oleh oknum-oknum perhutani banyak terjadi dan di biarkan," ujar Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Ijudin Rahmat SH., MH.
"Data kami lengkap, kami sudah buat laporan ke APH terkait adanya dugaan ilegal loging di pangandaran," sambung Ijudin.
Selanjutnya, Dengan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Ucok Rolando Tamba dan Prof. Musa Darwin Pane menerangkan pihaknya selaku advokat yang mendapingi keluarga penebang yang ditahan mengajukan praperadilan dengan semua fakta yang ada.
Ia pun berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara dapat memutuskan secara adil dan keseuaian dengan hukum. (TATANG)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram