INFONAS.ID|`PURWAKARTA - Jelang Pemilihan Umum 2024, hampir seluruh titik jalan di Kabupaten Purwakarta dipenuhi oleh baliho para calon legislatif (Caleg), baik tingkat daerah, provinsi hingga pusat. Tidak sedikit, para Caleg dan Timsesnya memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Dan ada 18 partai politik (parpol) di Indonesia yang akan bertarung di Pemilu 2024, sempat dinodai dengan ulah tak terpuji yang diduga dilakukan secara tak beretika oleh anggota oknum Timses lain.
H. Ahmad, SM Caleg dari Partai PDIP No Urut 5 Dapil 2 Kabupaten Purwakarta, merasa geram. Pasalnya alat peraga kampanye (APK) miliknya tersebut yang di pasang hilang, atau diduga dicopot.
"Akan tetapi saya heran kenapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang di rumah saksi Inisial S (Timses Caleg) pun kena ikut sasaran, padahal itu masuknya bukan diruang tempat yang dilarang, tapi di halaman rumah pribadi saksi," ujarnya ketika dikonfirmasi dirumahnya. Kamis (25/01/2024)
Lebih lanjut H. Ahmad menjelaskan, pemasangan baliho itu dipasang di depan rumah saksi. Tapi kan ini di rumah Timses saya, dan saksi adalah tim sukses di Desanya. Jadi salah nya itu di mana dan peraturan mana yang di labrak. Dan selanjutnya saya akan melaporkan insiden ini secara resmi ke Bawaslu, agar kejadian ini tidak terulang lagi. (*)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram