-->

Selasa, 31 Oktober 2023

Warga Resmi Laporkan dugaan tindak pindana pencemaran lingkungan hidup di Desa Karangrejo Kec.Garum Kab Blitar

Warga Resmi Laporkan dugaan tindak pindana pencemaran lingkungan hidup di Desa Karangrejo Kec.Garum Kab Blitar


Blitar, INFONAS.ID - Dion Mardiansyah hari  ini resmi membuat laporan atas dugaan tindak pindana pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pasal 104 atau pasal 109 Undang - undang republik indonesia nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Nomor:LPM/328.SATRESXRIM/X/2023/SPKT/POLRESBLITAR, tanggal 31 Oktober 2023.PRAYUDA INGHARDI sebagai terlapor. Selasa (31/10/2023).

Dion mengatakan ",Pada tahun 2017 sudah ada pabrik berupa pengolahan limbah di Dsn. Sumbe/jo RT. 003 RW.018 Os. Karangrejo Kec. Garum Kab. Blitar, dimana pada saat itu saya salah satu warga Dsn.Sumberjo mengeluh dengan adanya kegiatan pengolahan limbah tersebut yang mana dari Kejadian hasil pengolahan tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap, serta pada saat adanya air hujan,secara langsung kotoran yang berada didalam kawasan pabrik tersebut keluar dan menuju keparit yang mengarah ke embung atau waduk yang bemama (Talang Abang) dan sumber mata air yang dipakai buat air minum warga disekitar."

" dimana dengan adanya kejadian tersebut sehingga saya salah satu warga Dsn.Sumberjo mengalami dampak terkait dengan bau menyengat, pada saat makan menjadi tidak selera, kemudian untuk limbah tersebut, bagi petani sekitar mengeluh karena tanamanya banyak yang rusak serta petani juga mengalami gatal gatal pada kaki dan sekitarnya"

" atas kejadian tersebut saya selaku salah satu warga Dsn. Sumberjo melaporkan atas peristiwa tersebut pada pihak kepolisian." Ungkapnya.

Kepala Desa Karangrejo Imam Rohadi mengatakan, operasional pabrik pengolahan pupuk organik itu sudah ada sejak 2017. Keluhan warga akibat bau busuk itu sudah lama terjadi.

Bahkan, pada (30/10) kemarahan warga sudah memuncak. Warga menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik untuk meminta pertanggungjawaban.

Imam rohadi menyebut, upaya mediasi dengan pihak pabrik sudah dilakukan. Namun tidak ada kesepakatan. Sehingga warga akan melakukan penutupan akses jalan yang menuju pabrik.

Pemdes Karangrejo sendiri sudah pernah mengirimkan surat, dan tidak ada tanggapan. Bahkan untuk tembusan masalah perizinan juga di desa tidak ada.

”Namun upaya ini, tidak pernah ditanggapi serius oleh pihak pabrik. Bahkan untuk dokumen perizinan sendiri desa juga tidak mempunyai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ujarnya, pertanggungjawaban sosial atau Company Social Responbility (CSR), juga tidak pernah diberikan pabrik kepada Desa Karangrejo.

”Juga tidak adanya CSR untuk desa, tapi yang saya tahu untuk satu RW disekitar pabrik mendapatkan sebesar Rp. 2,5 juta dan pemanfaatan juga kurang tahu,” lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar Pramesti menyampaikan kalau pihaknya sudah melakukan fungsi pengawasan terhadap pabrik.

Dia juga menyampaikan, dalam laporan yang disampaikan oleh pabrik tidak ada limbah cair. Namun kalau masyarakat mengetahui adanya limbah cair akan dilakukan penyelidikan.

”Kalau dokumen yang dilaporkan tidak ada limbah cair, dan dari LH juga sudah menyarankan ke pihak perusahaan, diadakan uji udara dan airnya namun juga belum ada laporan,” ujarnya.

Adapun perwakilan dari perusahaan yang diwakili oleh salah satu staf dan kuasa hukumnya, tidak berkenang untuk dilakukan wawancara, namun akan menyampaikan ke pihak direktur. (Ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved