-->

Senin, 18 September 2023

Rakyat Kabupaten Blitar Berteriak Kasus Dugaan Korupsi Harus Dipersoalkan

Rakyat Kabupaten Blitar Berteriak Kasus Dugaan Korupsi Harus Dipersoalkan


Blitar||INFONAS.ID - Usung tema “Rakyat berteriak, penanganan kasus dugaan korupsi harus dipersoalkan”, sekitar 100 peserta aksi dari Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) pimpinan Jaka Prasetya melakukan kegiatan aksi unjuk rasa.

Aksi demo hari ini digelar sejak pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul depan kantor bupati di kanigoro dengan sasaran pertama kantor bupati Blitar kemudian menuju Kantor DPRD Kabupaten Blitar, dan terakhir bergerak ke Kejaksaan Negeri Blitar, Senin(18/9/2023).

Pimpinan aksi unjuk rasa Jaka Prasetya bersama perwakilan silih berganti menyuarakan tuntutannya kepada Pemkab Blitar dalam rangka menyikapi adanya beberapa kebocoran pengelolaan yang terjadi dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Blitar dan penanganan perkara yang diduga tidak profesional.

Terkait Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar, penghuninya atau pejabatnya sudah mengundurkan diri. Jadi, rumah tersebut harus dikosongkan, karena kalau tidak biaya umumnya setiap bulan akan terserap.” Kata Joko Prasetya ketika diwawancara awak Media.

Lanjutnya, Rumah dinas Wakil Bupati Blitar disewa sebesar Rp 294 juta pertahun, belum dipotong pajak.

“Nanti kita juga menuntut ke APH, apakah nilai kontrak nya ada kepatutan pengunaan anggarannya,” ucap Joko.

Lanjut Joko, untuk PDAM, pihaknya ingin memperdalam pengelolaan di intern PDAM, karena adanya dugaan kebocoran-kebocoran dalam pengelolaannya. Dan terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkab, pihaknya sudah mendengar bahwa ada dugaan salah satu pejabat yang saat ini menjadi Kepala Dinas menerima gratifikasi dari pihak ketiga dalam hal Pengadaan barang dan jasa, apa ini sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kita nanti akan kumpulkan data-data dan kita dorong kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan kita akan kawal terus, karena ternyata pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk mengerjakan di pengadaan barang dan jasa itu ternyata bermasalah hukum, karena pernah menjadi tersangka di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023,” jelas Joko.

“Sedangkan aset eks bengkok, kita mempersoalkan kenapa pihak APH mempermasalahkan pengelolaan eks bengkok yang aturan dan regulasinya dilakukan oleh Kepala Kelurahan di seluruh Kabupaten Blitar dan itu sudah jelas, ada target yang harus disetor ke Pemda lewat Bappenda,”tegasnya.

‘Nanti kita juga pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya, kalau mau disalahkan. Bukan lurah yang harus bertanggung jawab tapi Sekda, karena regulasi yang membuat Sekda atau Bupati dan sudah ada Perbub serta ditindaklanjuti dengan SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok,” pungkas Joko Prasetya.

Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD, massa tidak anarkis serta berjalan damai. Usai melakukan orasi didepan kantor DPRD, perwakilan massa GPI dipersilakan masuk untuk melakukan dengar pendapat dengan Komisi yang membidangi persoalan tersebut.(ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved