-->

Rabu, 23 Agustus 2023

Tertangkapnya 17 Tersangka Dan Amankan Narkotika Di Oprasi Polres Sukabumi Ini

Tertangkapnya 17 Tersangka Dan Amankan  Narkotika Di Oprasi Polres Sukabumi Ini

Infonas | Sukabumi


Hari ini tanggal  22 Agustus 2023 satnarkoba polres Sukabumi melaksanakan press release terhadap pengungkapan perkara penyalah gunaan narkotika dan obat obatan terlarang selama dua Minggu ke belakang ini,kegiatan ini di gelar di halaman kantor satnarkoba polres Sukabumi.sabtu (22/08/2023)


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly pardede S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, selama dua Minggu ke belakang ini ada 17 tersangka yang di amankan dan berproses dalam hal penyidikan di satnarkoba polres Sukabumi menjadi 16 (enam belas) perkara, dari 16 tersangka tersebut 11 tersangka tersangkut kaitan nya dengan tindak pidana penyalah gunaan sikotropika,


"Dimana kalo saya jabarkan ke 11 orang tersebut adalah 3 orang di tangkap di seputaran kecamatan Cibadak, antara lain atas nama NDI, WH dan DS, kemudian 2 orang di tangkap di seputaran kecamatan Nagrak, atas nama ADP dan DS lalu berikut nya satu orang di tangkap di seputaran kecamatan kalapa Nunggal atas nama ASP, lau satu orang di tangkap di kecamatan Palabuhanratu, kemudian satu orang ditangkap di wilayah kecamatan Warungkiara kemudian satu orang di tangkap di kecamatan Cibitung, lalu satu orang lagi ditangkap di kecamatan simpenan, dan satu orang di tangkap di wilayah Jampang kulon, total dari 11 orang yang di amankan terkait dengan penyalah gunaan psikotropika"lanjut kapolres


"Barang bukti yang disita dari 11 orang tersangka tersebut sebesar 81,94 gram, kemudian berikut nya dari 17 tersangka yang di amankan, 3 (tiga) orang itu disangkakan terhadap  penyalah gunaan narkotika jenis ganja, dengan perincian satu orang di amankan di seputara Cibadak, tersangka atas nama RM dengan barang bukti ganja seberat kurang lebih 567 gram kemudian satu orang di amankan di kecamatan Warungkiara dengan barang bukti kurang lebih seberat  669 kg serta di wilayah Bojong genteng sebanyak 1(satu) orang dengan barang bukti sebesar 12,24 kg " terang nya


"Kemudian dari 17 orang tersangka yang tadi kita sebutkan total  3 tiga orang disangka kan dengan kasus penyalah gunaan obat obatan keras terbatas"


"Dari 17 orang tersangka yang diamankan satnarkoba polres Sukabumi 3 (tiga) di antaranya di sangka kan yaitu tersangka F dan RS diamankan di kecamatan parungkuda dengan barang bukti obat obatan sebanyak 998 butir,  dan satu orang atas nama RL di amankan di kecamatan ci kembar dengan barang bukti sebanyak 1693 butir "ungkap nya


"Jadi terhadap tersangka 17 orang tersebut saat ini di tahan dalam rangka proses penyidikan dan disangka kan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup"tegas kapolres


"Sedangkan pasal yang di persangkakan terhadap tersangka tindak pidana obat obatan kerasa terbatas yaitu pasal 197 jo 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan ,dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara"ujar nya


Akhir kata, Kapolres Sukabumi menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran narkotika dan kejahatan terkait di wilayahnya. "Kami akan terus bekerja keras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Sukabumi,"tutup nya


(Humed)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved